Musim mudik Lebaran identik dengan perjalanan panjang menggunakan kendaraan pribadi. Bagi pemudik yang melewati jalan tol, pastikan persiapan matang agar perjalanan lancar. Salah satu hal krusial yang sering luput dari perhatian adalah saldo e-Toll yang cukup.
Kehabisan saldo e-Toll di gerbang tol bukan hanya membuat perjalanan terhambat, tetapi juga berpotensi menimbulkan denda. Bahkan, penggunaan kartu e-Toll yang berbeda dapat mengakibatkan denda yang jauh lebih besar dari biaya tol seharusnya.
Estimasi Saldo e-Toll untuk Perjalanan Mudik
Jasa Marga merekomendasikan saldo minimal untuk perjalanan mudik. Untuk perjalanan Jakarta-Semarang, siapkan saldo minimal Rp 500.000. Sementara itu, untuk perjalanan Jakarta-Surabaya, disarankan menyiapkan saldo minimal Rp 1.000.000.
Berikut estimasi saldo e-Toll untuk beberapa rute (single trip, kendaraan golongan I, melalui tol Jakarta-Tangerang dan JORR):
- Tangerang menuju Cirebon (via GT Ciperna): Rp 191.500
- Tangerang menuju Semarang (via GT Kalikangkung): Rp 465.500
- Tangerang menuju Yogyakarta (via GT Klaten): Rp 601.000
- Tangerang menuju Surabaya (via GT Warugunung): Rp 885.000
Perlu diingat bahwa estimasi ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah dan kondisi lalu lintas. Sebaiknya cek kembali informasi terbaru mengenai tarif tol sebelum melakukan perjalanan.
Pentingnya Menggunakan Satu Kartu e-Toll
Jasa Marga juga menekankan pentingnya menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar gerbang tol. “Pastikan menggunakan kartu e-Toll yang sama saat transaksi di gerbang tol masuk maupun keluar,” demikian himbauan Jasa Marga.
Penggunaan kartu e-Toll berbeda dapat berakibat fatal. Viral di media sosial kasus pengendara yang didenda Rp 800.000 di Tol Mojokerto-Madiun, padahal tarif sebenarnya hanya Rp 130.000. Hal ini terjadi karena pengendara menggunakan kartu e-Toll milik orang lain yang sebelumnya juga telah digunakan.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjelaskan bahwa di ruas tol sistem tertutup, satu kartu e-Toll harus digunakan untuk transaksi masuk dan keluar. Tap di gardu awal hanya untuk membuka palang, bukan untuk pembayaran.
Sanksi Pelanggaran Penggunaan Kartu e-Toll
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur sanksi bagi pelanggar. Denda besar dapat dikenakan terutama pada jalan tol sistem tertutup.
Pasal 86 ayat 2 PP No. 15 Tahun 2005 menyebutkan tiga kondisi yang mengakibatkan denda dua kali lipat tarif tol jarak terjauh:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu menyimpan bukti transaksi dan menggunakan kartu e-Toll dengan benar untuk menghindari denda yang tinggi.
Selain saldo yang cukup dan penggunaan kartu e-Toll yang benar, pastikan juga kendaraan dalam kondisi prima dan pengemudi cukup istirahat. Perencanaan yang matang akan membuat perjalanan mudik Lebaran lebih aman dan nyaman.
Sebagai tambahan, disarankan untuk selalu memeriksa saldo e-Toll sebelum perjalanan dan mengisi ulang jika diperlukan. Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi mobile banking untuk mengecek saldo dan melakukan top up secara online.