Pemakzulan Gibran: Gubernur Lemhannas Tegaskan Pilihan Rakyat Mutlak

Playmaker

Pemakzulan Gibran: Gubernur Lemhannas Tegaskan Pilihan Rakyat Mutlak
Pemakzulan Gibran: Gubernur Lemhannas Tegaskan Pilihan Rakyat Mutlak

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan tidak akan mengkaji usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut didasarkan pada prinsip finalitas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa hasil Pilpres merupakan pilihan rakyat yang final dan harus dihormati.

Lemhannas Tegas Tolak Kajian Pemakzulan Gibran

Ace Hasan menekankan komitmen Lemhannas untuk tegak lurus pada konstitusi dan hasil Pilpres yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Menurutnya, Gibran telah resmi dilantik oleh MPR, sehingga tidak perlu ada kajian lebih lanjut terkait usulan pemberhentiannya.

Desakan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Usulan pemakzulan Gibran sebelumnya muncul dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menyampaikan delapan tuntutan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan tinggi.

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Tuntutan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari pengembalian ke UUD 1945 asli hingga penghentian proyek-proyek strategis nasional tertentu.

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih, kecuali pembangunan IKN.
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, Rempang, dan proyek serupa yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
  • Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok.
  • Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
  • Melakukan reshuffle menteri yang diduga terlibat korupsi dan menindak tegas pejabat terkait dengan mantan Presiden Jokowi.
  • Mengembalikan fungsi Polri ke kamtibmas di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR terkait putusan MK yang dianggap melanggar hukum.

Tuntutan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan dan dinamika politik pasca Pilpres 2024.

Sikap Pemerintah Terhadap Tuntutan Purnawirawan

Pemerintah, melalui Lemhannas, telah memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut, khususnya mengenai pemakzulan Wapres Gibran.

Sikap tegas Lemhannas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati hasil Pemilu dan proses demokrasi yang telah berjalan.

Pernyataan Lemhannas menunjukkan bahwa proses pemakzulan Wapres melalui jalur konstitusional tidak akan dikaji. Namun, tuntutan lain dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan memiliki implikasi tersendiri bagi dinamika politik ke depan.

Popular Post

7 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik

Harga

7 Kaca Film Mobil Terbaik: Bikin Kabin Sejuk & Aman, Pilih yang Mana?

Bosan dengan panasnya matahari yang menyengat di dalam mobil? Atau mungkin Anda mencari kaca film yang bisa meningkatkan privasi dan ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Editorial

Modifikasi Mio Sporty: Dari Thailook Hingga Gaya Trail Gagah

Yamaha Mio Sporty, skutik legendaris yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2003, sempat menjadi primadona di Indonesia. Awalnya ditargetkan untuk ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik

Editorial

5 Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik Tanpa Mengurangi Performa

Bosan dengan suara knalpot motor Anda yang berisik dan mengganggu? Ingin modifikasi knalpot tetap keren tapi tak mengusik tetangga? Artikel ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...