Pengoplos Gas Subsidi: 3 Kg Jadi 12 Kg, Modus Mengejutkan Karawang-Semarang

Playmaker

Pengoplos Gas Subsidi: 3 Kg Jadi 12 Kg, Modus Mengejutkan Karawang-Semarang
Pengoplos Gas Subsidi: 3 Kg Jadi 12 Kg, Modus Mengejutkan Karawang-Semarang

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Karawang dan Semarang. Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran lebih besar, yaitu 12 kg.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Modus ini merugikan negara dan masyarakat.

Pengoplosan Gas Melon di Karawang: Keuntungan Miliaran Rupiah

Di Karawang, investigasi menemukan sebuah pangkalan gas yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi. Pangkalan ini secara langsung melakukan praktik pengoplosan.

Isi tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Dibutuhkan empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.

Setelah diisi, tabung 12 kg dijual dengan harga non-subsidi. Isi tabung pun tidak sesuai standar, bahkan dikurangi.

Pelaku, pemilik gudang sekaligus pengoplos berinisial TN alias E, telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Keuntungan bulanannya mencapai Rp 106.356.000.

Modus Operasi di Semarang: Jaringan Distribusi Luas

Kasus serupa juga terungkap di Semarang. Pelaku di Semarang melakukan penyelewengan LPG 3 kg bersubsidi dengan cara yang sama, yakni memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi.

Tabung non-subsidi yang digunakan bervariasi, mulai dari 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Gas bersubsidi kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu FZSW alias A sebagai pemodal, dan DS serta KKI sebagai ‘dokter’ atau pengoplos. Mereka memiliki jaringan distribusi yang luas.

Para pelaku mampu mengoplos hingga 120 tabung gas ukuran 12 kg per hari. Penjualan dilakukan melalui sales yang sudah mereka kenal di Semarang Kota, Semarang Kabupaten, dan Temanggung.

Kerugian Negara dan Sanksi Hukum

Akibat tindakan para pelaku di Semarang selama enam bulan, negara mengalami kerugian subsidi LPG sebesar Rp 5,6 miliar. Angka ini merupakan perkiraan kehilangan subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi untuk mencegah kerugian negara dan memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat yang membutuhkan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Popular Post

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

7 Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas

Harga

7 Mobil Bekas Kualitas TOP! (Bikin Dompet Senang, Hati Tenang)

Membeli mobil bekas bisa jadi menguntungkan, tapi juga berisiko jika tidak cermat. Bingung memilih mobil bekas berkualitas dengan harga terjangkau? ...

7 Rekomendasi Helm Motor Terbaik

Harga

7 Helm Motor Terbaik: Aman & Keren, Pilih yang Pas Buat Kamu!

Keselamatan berkendara motor adalah prioritas utama. Helm yang tepat bukan hanya melindungi kepala dari benturan, tapi juga memberikan kenyamanan selama ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...