Pengoplos LPG Subsidi Karawang: Untung Miliaran, Modus Terbongkar!

Playmaker

Pengoplos LPG Subsidi Karawang: Untung Miliaran, Modus Terbongkar!
Pengoplos LPG Subsidi Karawang: Untung Miliaran, Modus Terbongkar!

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat. Modus ini telah berlangsung selama setahun dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,2 miliar bagi pelakunya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Seorang pemilik gudang berinisial TN alias E ditetapkan sebagai tersangka.

Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi: Keuntungan Miliaran Rupiah

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/46/IV/2025/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 April 2025, tersangka TN alias E memperoleh keuntungan sebesar Rp 106.356.000 per bulan.

Total keuntungan yang diraup selama satu tahun beroperasi mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 1.276.272.000.

Modus Operandi: Pangkalan Gas Jadi Pusat Pengoplosan

Yang mengejutkan, pelaku pengoplosan ini adalah pangkalan penyalur gas itu sendiri. Padahal, tugas utama pangkalan adalah menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.

Praktik curang ini menyebabkan kelangkaan gas LPG 3 kilogram secara lokal di sekitar lokasi. Hal ini menjadi salah satu petunjuk bagi pihak berwajib untuk mengungkap kasus ini.

Proses Pengoplosan Gas LPG

TN mendirikan pangkalan gas sebagai kedok untuk mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi. Tabung-tabung tersebut kemudian digunakan sebagai bahan baku untuk pengoplosan.

Isi tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas non-subsidi 12 kg menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es. Proses ini membutuhkan empat tabung gas 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg.

Setelah pengoplosan, tabung 12 kg dijual dengan harga non-subsidi, meskipun isi gas di dalamnya tidak sesuai standar. Proses penyuntikan dan penimbangan dilakukan menggunakan timbangan digital untuk memanipulasi kuantitas gas.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 386 tabung gas berbagai ukuran (254 tabung 3 kg, 338 tabung 5,5 kg, dan 94 tabung 12 kg).

Selain itu, disita pula 20 regulator modifikasi, 10 potongan ember, 1 handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg, dan 1 unit mobil pikap.

TN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran gas LPG bersubsidi. Keuntungan besar yang diraup pelaku menunjukkan betapa menguntungkannya praktik ilegal ini, dan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pelakunya agar tidak merugikan masyarakat luas.

Popular Post

7 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik

Harga

7 Kaca Film Mobil Terbaik: Bikin Kabin Sejuk & Aman, Pilih yang Mana?

Bosan dengan panasnya matahari yang menyengat di dalam mobil? Atau mungkin Anda mencari kaca film yang bisa meningkatkan privasi dan ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Editorial

Modifikasi Mio Sporty: Dari Thailook Hingga Gaya Trail Gagah

Yamaha Mio Sporty, skutik legendaris yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2003, sempat menjadi primadona di Indonesia. Awalnya ditargetkan untuk ...

Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik

Editorial

5 Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik Tanpa Mengurangi Performa

Bosan dengan suara knalpot motor Anda yang berisik dan mengganggu? Ingin modifikasi knalpot tetap keren tapi tak mengusik tetangga? Artikel ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...