Otoritas Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba internasional. Seorang pria asal Malaysia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa berbagai jenis narkoba.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku, yang bernama J (36 tahun), ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memberikan informasi adanya dugaan penyelundupan narkoba yang disembunyikan di dalam celana pelaku.
Tim Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo langsung bergerak cepat mengamankan J setelah pesawatnya mendarat.
Barang Bukti yang Disita
Setelah dilakukan pemeriksaan, J mengakui telah membawa narkoba dari Bangkok menuju Jakarta.
Dari tangan J, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba, termasuk kokain, ketamin, sabu, dan benzodiazepine.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan tiga paspor Malaysia.
Rincian barang bukti yang disita meliputi sebungkus plastik klip berisi kokain, 11 plastik klip berisi ketamin, satu plastik klip berisi sabu, 14 tablet benzo, sebuah iPhone 15, dan uang tunai USD 5 (28 lembar), USD 10 (5 lembar), USD 20 (7 lembar), USD 100 (1 lembar), dan USD 1 (5 lembar).
Proses Hukum dan Tuntutan
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Proses hukum terhadap J akan terus berlanjut, dan ia akan menghadapi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya upaya penyelundupan narkoba lintas negara.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam memerangi kejahatan transnasional seperti penyelundupan narkoba. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.