Persengketaan merek dagang “M6” antara BMW dan BYD di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan. BMW Group, melalui BMW Aktiengesellschaft (AG), menggugat PT BYD Motor Indonesia atas penggunaan merek M6 yang dianggap melanggar hak kekayaan intelektual mereka. Gugatan tersebut terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
BMW Group Indonesia menegaskan kepemilikan sah atas merek M6 di Indonesia. Mereka telah mendaftarkan merek tersebut sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540, dengan perlindungan yang berakhir pada 20 Agustus 2025. Merek M6 terdaftar dalam kategori kelas 12, untuk kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya. BMW menekankan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga eksklusivitas produknya.
Di sisi lain, BYD Motor Indonesia telah mendaftarkan merek M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 pada 22 November 2024. Pendaftaran ini juga berada dalam kategori kelas 12, sama seperti pendaftaran BMW. BYD menggunakan nama M6 untuk mobil listrik MPV mereka yang diluncurkan di Indonesia pada 2024, meskipun nama tersebut telah digunakan pada MPV BYD sejak 2009. Hal ini menimbulkan konflik dengan klaim BMW yang telah lebih dulu menggunakan M6 secara global untuk seri mobil sport mewahnya sejak 1983.
Poin-Poin Penting dalam Sengketa Merek M6
Perbedaan utama terletak pada sejarah penggunaan dan skala penggunaan merek tersebut. BMW mengklaim telah menggunakan M6 secara global untuk seri mobil sport mewahnya yang sudah dikenal luas sejak 1983. Penggunaan ini telah membangun reputasi dan citra merek yang kuat di pasar internasional, termasuk Indonesia.
Sementara itu, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV-nya di pasar Indonesia. Meskipun telah menggunakan nama tersebut sejak 2009, penggunaan skala globalnya jauh lebih terbatas dibandingkan dengan penggunaan M6 oleh BMW. Pertanyaannya, apakah penggunaan M6 oleh BYD di Indonesia, meskipun sudah ada sejak 2009, dapat diklaim sebagai penggunaan yang “sebelum” BMW mendaftarkannya di Indonesia pada tahun 2015?
Persoalan ini akan diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan hakim akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, bagi perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia.
Aspek Hukum yang Dipertimbangkan
Baik BMW maupun BYD telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. BMW menekankan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya, sedangkan BYD menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan memengaruhi bisnisnya di Indonesia dan mereka optimis akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan siapa yang berhak atas penggunaan merek M6 di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan, baik lokal maupun internasional, untuk selalu cermat dalam memilih dan melindungi merek dagang mereka. Pendaftaran merek dagang yang tepat dan komprehensif merupakan langkah krusial untuk mencegah sengketa hukum seperti ini di masa depan.
Sengketa ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang strategi merek dan perlindungan kekayaan intelektual di pasar yang semakin kompetitif. Bagaimana perusahaan dapat menyeimbangkan kebutuhan inovasi dengan perlindungan aset intelektual mereka? Pertanyaan ini akan terus relevan seiring dengan semakin banyaknya produk dan merek yang beredar di pasar global.