Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Playmaker

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Proses perpanjangan SIM melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan berkas hingga pembayaran biaya.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Besaran biaya bervariasi tergantung jenis SIM. Untuk SIM A, B I, dan B II, biaya penerbitan adalah Rp 80.000. SIM C, C I, dan C II dikenakan biaya Rp 75.000, sementara SIM D dan D I sebesar Rp 30.000.

Namun, total biaya yang dikeluarkan tidak hanya sebatas biaya penerbitan SIM. Pemohon juga harus memperhitungkan biaya tes kesehatan (RIKKES) jasmani, psikotes, dan asuransi. Biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp 37.500, psikotes sekitar Rp 57.500, dan asuransi sekitar Rp 50.000. Biaya-biaya ini bisa bervariasi tergantung penyedia layanan.

Biaya Lengkap dan Rinciannya

Untuk perencanaan yang lebih matang, ada baiknya membuat rincian biaya yang mungkin dikeluarkan. Berikut perkiraan biaya total untuk perpanjangan SIM, termasuk biaya-biaya tambahan. Perlu diingat bahwa angka-angka ini bisa sedikit berbeda tergantung lokasi dan penyedia layanan.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM A, B I, dan B II:

  • Biaya Penerbitan SIM: Rp 80.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp 37.500
  • Biaya Psikotes: Rp 57.500
  • Biaya Asuransi: Rp 50.000
  • Total Perkiraan: Rp 225.000

Rincian Biaya Perpanjangan SIM C, C I, dan C II:

  • Biaya Penerbitan SIM: Rp 75.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp 37.500
  • Biaya Psikotes: Rp 57.500
  • Biaya Asuransi: Rp 50.000
  • Total Perkiraan: Rp 220.000

Rincian Biaya Perpanjangan SIM D dan D I:

  • Biaya Penerbitan SIM: Rp 30.000
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp 37.500
  • Biaya Psikotes: Rp 57.500
  • Biaya Asuransi: Rp 50.000
  • Total Perkiraan: Rp 175.000

Ingatlah untuk selalu mengecek biaya terbaru di kantor pelayanan SIM terdekat atau website resmi Korlantas Polri, karena biaya dapat berubah sewaktu-waktu.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan SIM Anda. Ketidaklengkapan dokumen akan menyebabkan proses perpanjangan terhambat.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi SIM lama, fotokopi KTP, hasil tes kesehatan dan psikotes, pas foto terbaru, dan foto tanda tangan. Pas foto harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti latar belakang biru, tanpa kacamata dan masker, dan resolusi tertentu. Perhatikan detail persyaratan pas foto untuk menghindari penolakan.

Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Proses online lebih praktis dan efisien, dibandingkan dengan cara konvensional.

Langkah-langkah perpanjangan SIM online meliputi registrasi akun, pengunggahan dokumen persyaratan, pemilihan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi), pemilihan metode pengiriman SIM (antar kurir atau diambil sendiri), dan pembayaran biaya. Pastikan Anda memiliki rekening bank aktif untuk proses pengembalian dana jika terjadi pembatalan.

Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.

Dengan mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari mengumpulkan dokumen hingga memahami biaya dan prosedur, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan lebih lancar.

Popular Post

7 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik

Harga

7 Kaca Film Mobil Terbaik: Bikin Kabin Sejuk & Aman, Pilih yang Mana?

Bosan dengan panasnya matahari yang menyengat di dalam mobil? Atau mungkin Anda mencari kaca film yang bisa meningkatkan privasi dan ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik

Editorial

5 Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik Tanpa Mengurangi Performa

Bosan dengan suara knalpot motor Anda yang berisik dan mengganggu? Ingin modifikasi knalpot tetap keren tapi tak mengusik tetangga? Artikel ...

Editorial

Modifikasi Mio Sporty: Dari Thailook Hingga Gaya Trail Gagah

Yamaha Mio Sporty, skutik legendaris yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2003, sempat menjadi primadona di Indonesia. Awalnya ditargetkan untuk ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...