SIM mati ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kasus memungkinkan hal ini. Ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi agar permohonan perpanjangan SIM mati tersebut dapat dikabulkan.
Secara umum, SIM yang sudah melewati masa berlakunya memang harus dibuat ulang. Namun, terdapat pengecualian, terutama dalam situasi tertentu seperti hari libur nasional atau cuti bersama. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari tersebut.
Contohnya, berdasarkan pengumuman di Instagram NTMC Korlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Maret 2025, diperbolehkan untuk memperpanjang SIM setelahnya. Hal ini dikarenakan pelayanan SIM ditutup pada tanggal tersebut untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri. Bagi yang tidak melakukan perpanjangan selama periode tersebut, maka harus membuat SIM baru. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” tulis unggahan di Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Masa Berlaku SIM dan Ketentuan Perpanjangan
Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 menjelaskan bahwa SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika melewati masa berlaku, maka harus membuat SIM baru (Pasal 4 ayat 3).
Namun, ada pengecualian yang tertuang pada Pasal 4 ayat 4. SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dan diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Perpanjangan ini berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Keadaan Kahar yang Diperbolehkan
Penting untuk dipahami apa yang dimaksud dengan “keadaan kahar”. Keadaan kahar merujuk pada kejadian di luar kendali seseorang, seperti bencana alam, kecelakaan berat, atau kondisi kesehatan yang serius yang menghalangi seseorang untuk memperpanjang SIM tepat waktu.
Bukti yang mendukung klaim keadaan kahar perlu disiapkan. Dokumen pendukung seperti surat keterangan dokter, laporan polisi, atau bukti kejadian bencana alam dapat memperkuat permohonan perpanjangan SIM.
Prosedur Perpanjangan SIM Mati Karena Keadaan Kahar
Proses perpanjangan SIM mati karena keadaan kahar biasanya membutuhkan langkah-langkah tambahan. Pemohon perlu mengajukan permohonan khusus ke pihak berwajib dengan melampirkan bukti dan dokumen yang mendukung klaim keadaan kahar.
Informasi detail mengenai prosedur ini sebaiknya dikonfirmasi langsung ke kantor Satpas SIM terdekat. Setiap daerah mungkin memiliki prosedur yang sedikit berbeda, sehingga konfirmasi langsung sangat disarankan untuk menghindari kesalahan dan penundaan.
Proses ini mungkin membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan perpanjangan SIM biasa. Oleh karena itu, kesabaran dan kesigapan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan sangat penting untuk mempercepat proses.
Tips Agar SIM Tidak Mati
Untuk menghindari masalah SIM mati, perhatikan masa berlaku SIM Anda. Lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Atur pengingat di kalender atau ponsel Anda agar tidak terlewat.
Jika Anda mengetahui akan ada kendala dalam memperpanjang SIM tepat waktu, segera hubungi kantor Satpas SIM untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan solusi yang tersedia.
Dengan memahami peraturan dan prosedur yang berlaku, Anda dapat menghindari masalah terkait perpanjangan SIM dan tetap tertib dalam berkendara.