Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyerukan partisipasi publik dalam pengumpulan bukti kecurangan Pertamina, menyusul pengungkapan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. LBH Jakarta mendesak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan manipulasi Pertalite menjadi Pertamax.
Dalam siaran persnya pada 26 Februari 2025, LBH Jakarta menyoroti risiko kerugian publik akibat dugaan pengoplosan BBM. Mereka menduga kuat Pertamax yang beredar merupakan hasil oplosan dari Pertalite, yang berdampak signifikan pada konsumen. Untuk mempermudah proses pengaduan, LBH Jakarta menyediakan formulir online yang dapat diakses hingga 5 Maret 2025.
Formulir online tersebut memungkinkan masyarakat untuk melampirkan bukti kerugian dan estimasi kerugian yang dialami akibat dugaan BBM oplosan. Informasi yang dikumpulkan akan digunakan untuk memetakan dampak, dan menentukan langkah advokasi guna menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Inisiatif ini penting untuk mengumpulkan bukti dan data yang kuat untuk mendukung proses hukum.
Dugaan Pengoplosan BBM dan Kerugian Konsumen
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menyuarakan keprihatinan atas dugaan pengoplosan BBM ini. Mereka mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa konsumen berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina. Gugatan dapat dilakukan secara bersama-sama (class action) karena konsumen mengalami kerugian yang sama. Pemerintah pun dapat turut serta dalam gugatan mengingat besarnya kerugian dan jumlah korban.
YLKI juga meminta Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk memeriksa ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar dan mengumumkan hasil pemeriksaan reguler. Transparansi informasi sangat penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret terkait kualitas BBM yang dikonsumsi.
Meskipun PT Pertamina membantah tuduhan tersebut, tetapi desakan publik dan lembaga perlindungan konsumen untuk penyelidikan yang menyeluruh dan transparan tetap perlu dipertimbangkan. Kejelasan informasi dan keadilan bagi konsumen harus menjadi prioritas utama.
Tersangka Kasus Megakorupsi Pertamina dan Implikasinya
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, empat dari Pertamina dan tiga dari pihak swasta. Para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengadaan produk kilang, menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun.
Indikasi manipulasi meliputi pengurangan produksi minyak kilang domestik yang memaksa impor dalam jumlah besar, serta pembelian BBM RON 92 dengan harga BBM RON 90 atau lebih rendah. Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi sistemik yang merugikan negara dan konsumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Langkah Konkret yang Dapat Dilakukan
Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengungkap kasus ini dengan melaporkan bukti-bukti kecurangan yang mereka miliki melalui formulir online yang disediakan LBH Jakarta. Bukti-bukti yang kuat akan memperkuat proses hukum dan mempermudah upaya pembuktian.
Selain itu, konsumen juga dapat mempelajari hak-hak mereka sebagai konsumen dan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. BPKN dan YLKI siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik bisnis Pertamina dan perusahaan-perusahaan migas lainnya agar kasus serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi di sektor energi Indonesia. Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan lembaga independen untuk mencegah terjadinya korupsi dan manipulasi dalam industri migas.