Kepolisian Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan online senilai Rp 18 miliar yang dilakukan dengan modus jual beli saham dan kripto internasional. Para pelaku menjalankan aksi kejahatan mereka dengan memanfaatkan perusahaan cangkang yang didaftarkan secara resmi di Indonesia.
Modus operandi yang licik ini melibatkan pendirian perusahaan fiktif yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Namun, semua direksi dan komisarisnya ternyata hanyalah nama-nama palsu.
Perusahaan Cangkang: Sarang Penipuan Online
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini terdaftar secara legal di Ditjen AHU. Namun, kenyataannya kepemilikan saham dan jajaran direksinya adalah fiktif.
Identitas orang-orang yang dipinjam namanya untuk mendirikan perusahaan ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Pelaku membayar masyarakat yang bersedia meminjamkan identitas mereka untuk membuka rekening perusahaan fiktif tersebut.
Modus Operandi dan Korban
Salah satu tersangka, warga negara Indonesia berinisial SP, berperan mencari orang untuk menjadi komisaris dan meminjam KTP mereka. SP kemudian, bersama tersangka lainnya, memilih nama perusahaan fiktif yang bertujuan untuk meyakinkan para korban.
Hingga saat ini, tercatat delapan korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Kerugian total akibat penipuan online ini mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Identitas Fiktif untuk Menarik Kepercayaan
Nama-nama perusahaan fiktif dipilih secara cermat oleh para pelaku untuk membangun kepercayaan dari calon korban. Hal ini menunjukkan tingkat perencanaan dan kesengajaan yang tinggi dalam menjalankan aksi penipuan ini.
Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Saat ini, dua tersangka telah berhasil ditangkap. Mereka adalah SP, warga negara Indonesia, dan YCF, warga negara Malaysia. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus ini menjadi bukti perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online yang semakin canggih modusnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, khususnya di bidang saham dan kripto. Penting untuk selalu melakukan riset dan verifikasi sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari penipuan serupa. Pihak berwajib pun terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari aksi penipuan online.