Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan baru terkait pengelolaan dam atau hadyu (denda) haji 2025. Aturan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, tertanggal 21 April 2025.
Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dam lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi umat. Hal ini penting karena sebagian besar jemaah haji Indonesia menjalankan manasik tamattu yang mewajibkan pembayaran dam.
Pengelolaan Dam Haji 2025 Lewat BAZNAS
KMA tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan dam, mulai dari jenis hewan yang diperbolehkan hingga distribusi dagingnya. Pedoman ini juga menetapkan standar harga dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Sistem pelaporan yang transparan juga diterapkan untuk menjaga akuntabilitas. Selain KMA, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025 untuk mengatur pembayaran dam bagi petugas haji.
Mekanisme Pembayaran Dam Petugas Haji
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pembayaran dam petugas haji yang diwajibkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 5005115180. Prosesnya meliputi transfer, pelaporan bukti pembayaran, verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul dam.
Setelah dana diterima, BAZNAS bertanggung jawab atas penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging dam. Ini merupakan mekanisme baru yang diterapkan khusus untuk petugas haji pada tahun 2025.
Dampak dan Harapan Aturan Baru
Nilai dam untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar SAR 570 atau sekitar Rp 2.520.000. Sementara itu, jemaah haji masih diberikan keleluasaan untuk memilih metode pembayaran dam mereka.
Kemenag berharap aturan baru ini dapat meningkatkan tata kelola ibadah haji secara keseluruhan. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan kesesuaian ibadah dengan syariat Islam serta tertibnya manajemen penyelenggaraan haji.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan pengawasan yang ketat, diharapkan pengelolaan dam dapat lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan dana haji juga menjadi kunci kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Penerapan aturan baru ini menandai langkah signifikan Kemenag dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Harapannya, perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.