Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan empat pelaku aksi anarkis yang terjadi selama peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Taman Cikapayang, Bandung. Salah satu pelaku, seorang mahasiswa berinisial MAA (26 tahun), terbukti positif mengonsumsi benzodiazepine setelah menjalani tes urine.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan dan penggunaan narkoba dalam demonstrasi. Polisi bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kasus ini.
Penangkapan Mahasiswa Positif Benzo dan Temuan Senjata Tajam
MAA, mahasiswa berusia 26 tahun, diamankan karena terlibat aksi anarkis. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepine, jenis obat penenang.
Meski tidak ditemukan narkoba, MAA mengaku mengonsumsi Alprazolam, obat keras. Selain itu, polisi juga menyita pisau lipat dan baton stick darinya.
Atas perbuatannya, MAA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk memperkuat bukti, MAA juga menjalani tes urine tambahan di RS Bhayangkara Sartika Asih.
Perusakan Mobil Patroli Polsek Kiaracondong
Selain kasus MAA, Polda Jabar juga menetapkan tiga tersangka lain atas perusakan mobil patroli Polsek Kiaracondong selama aksi May Day.
Mobil patroli Nissan Almera warna stone grey bernomor polisi 4405-40-VIII mengalami kerusakan parah akibat lemparan batu, paving block, dan bambu.
Massa bahkan menaiki dan menginjak-injak mobil tersebut. Kerusakan meliputi kaca depan, belakang, samping, bodi, spion, dan lampu depan.
Peran Para Tersangka dalam Perusakan
TZH (23 tahun) berperan utama dalam perusakan. Ia menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk bom molotov bersama pelaku lain, VI.
TZH dan VI membawa botol-botol berisi bensin ke lokasi dan melemparkannya ke mobil patroli. Mereka juga melempar batu dan paving block.
AR (21 tahun) menendang lampu sein mobil patroli. FE (20 tahun) mempersiapkan botol untuk bom molotov dan melemparkannya ke mobil patroli.
FE juga memberikan botol kepada TS untuk menyiram bensin ke jok depan mobil yang sudah terbakar, memperbesar kobaran api. Mereka juga melempar bom molotov ke mobil water cannon sebanyak tiga kali.
Ketiga tersangka, TZH, AR, dan FE, ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk melapor ke polisi.
Pelaporan ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, memberikan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis adalah musuh bersama.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi demonstrasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga tak kalah pentingnya.