Polda Metro Bekuk Penipu Trading Kripto: Korban Bersyukur

Playmaker

Polda Metro Bekuk Penipu Trading Kripto: Korban Bersyukur
Polda Metro Bekuk Penipu Trading Kripto: Korban Bersyukur

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham dan kripto internasional. Kerugian para korban mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp 18 miliar.

Para korban, yang tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta, mengungkapkan rasa terima kasih mereka atas kinerja cepat dan efektif kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Korban Mengungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih

Ari Nugroho, salah satu korban, menyatakan rasa syukurnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Divisi Siber atas keberhasilan mengungkap kasus ini.

Ari mengaku tergiur investasi saham di pasar India, namun akhirnya mengalami kerugian besar karena tidak bisa menarik dana investasinya.

Sarli, korban lainnya, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dalam menangkap para tersangka.

Ia merasa sangat terbantu oleh proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sarli mengatakan ketidakmampuannya untuk menarik dana investasi menjadi alasan utama dirinya melaporkan kasus ini.

Kronologi Kasus dan Jumlah Kerugian

Delapan orang telah resmi menjadi korban penipuan daring ini. Modus yang digunakan adalah jual beli saham dan kripto internasional.

Total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Kejahatan ini telah tersebar luas, hingga ke luar Jakarta.

Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum

Dua tersangka telah berhasil ditangkap. Salah satunya warga negara Indonesia, yang bernama SP.

Sementara tersangka lainnya, YCF, merupakan warga negara Malaysia. Keduanya akan dijerat dengan beberapa pasal.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi online dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.

Popular Post

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Pemadaman Listrik Bali: Jalan Macet Total, Ini Penyebabnya

Berita

Pemadaman Listrik Bali: Jalan Macet Total, Ini Penyebabnya

Pemadaman listrik melanda sejumlah wilayah di Bali pada Jumat, 2 Mei 2025, menyebabkan sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) mati. ...

Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik

Editorial

5 Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik Tanpa Mengurangi Performa

Bosan dengan suara knalpot motor Anda yang berisik dan mengganggu? Ingin modifikasi knalpot tetap keren tapi tak mengusik tetangga? Artikel ...