Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dalam kurun waktu Februari hingga April 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.038 tersangka berhasil ditangkap.
Penangkapan ini melibatkan jaringan internasional yang cukup luas. Pihak kepolisian bahkan menemukan keterlibatan mantan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Jaringan Internasional dan Keterlibatan Mantan Kaki Tangan Fredy Pratama
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus-kasus narkoba yang diungkap merupakan bagian dari jaringan besar internasional.
Meskipun tidak secara langsung, beberapa tersangka yang ditangkap merupakan mantan anggota dari kelompok Fredy Pratama.
Identitas mantan kaki tangan Fredy Pratama yang terlibat belum diungkap secara detail oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang Disita dan Kasus Menonjol
Selama periode pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita meliputi 211,39 kilogram ganja, 25,98 kilogram sabu, 12,44 kilogram ekstasi (24.879 butir), dan 8,62 kilogram tembakau sintetis.
Selain itu, polisi juga menyita 51,68 kilogram obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Hexymer, Trihex, Benzodiazepine, Yarindo, dan DMP (sebanyak 103.377 butir), 1,8 kilogram liquid narkotika atau THC, 2,84 kilogram ketamin bubuk, prekusor ekstasi, serta sejumlah kokain.
Pengungkapan Kasus Ganja 120 Kilogram di Bekasi
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran 120 kilogram ganja di Bekasi.
Dua kurir, AJK (35) dan SA (24), berhasil ditangkap. Ganja tersebut berasal dari Sumatera Utara dan akan diedarkan di Jakarta.
Pengungkapan Kasus Sabu 10 Kilogram di Apartemen PIK
Kasus menonjol lainnya melibatkan 10 kilogram sabu yang ditemukan di sebuah apartemen di PIK 2, Tangerang.
Kurir berinisial S berhasil ditangkap. Polisi mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Iran dan masih memburu pengendali utamanya, seorang perempuan.
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Jumlah tersangka dan barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi yang besar dan kompleks, serta menunjukkan pentingnya upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan narkoba internasional.