Muhammad Taufiq, penggugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilaporkan ke Polresta Solo. Laporan tersebut dilayangkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, atas dugaan ujaran kebencian.
Laporan resmi dibuat pada Jumat, 9 Mei 2025, tercatat dengan nomor STBP/326/V/2025/Reskrim. Selain Taufiq, laporan juga mencantumkan dua pengacara lain (ZM dan ADP) serta empat akun media sosial.
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian
Asri Purwanti melaporkan Taufiq dan beberapa pihak lain atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ia menuduh mereka menyebarkan ujaran kebencian, hujatan, penghasutan, dan menyerang kehormatannya melalui media sosial dan YouTube.
Pernyataan Asri tersebut disampaikan langsung kepada awak media di Mapolresta Solo pada Kamis, 15 Mei 2025. Ia menegaskan telah memiliki bukti-bukti yang mendukung laporannya.
Motif Diduga Terkait Kasus Tersangka ZM
Asri mengaku tidak mengenal Taufiq secara pribadi. Namun, ia menduga kuat laporan ini dipicu ketidakpuasan Taufiq terhadap penetapan tersangka ZM.
ZM merupakan pengacara yang sebelumnya dilaporkan Asri ke Polres Sukoharjo terkait dugaan pemalsuan dokumen kuliah. Asri merasa Taufiq menyerang kehormatannya dan menuduhnya melakukan manuver dengan Presiden Jokowi dan pihak kepolisian.
Tuduhan Manuver dan Keterangan Palsu
Taufiq diduga menyebarkan informasi yang menyudutkan Asri dengan tuduhan manuver. Hal ini menurut Asri merupakan bentuk keterangan palsu yang disebarluaskan secara luas.
Asri menekankan bahwa laporannya terhadap ZM telah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya dan tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Polresta Solo membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari laporan tersebut.
Laporan tersebut mencakup tujuh subjek, termasuk tiga individu dan empat akun media sosial. Polisi akan menindaklanjuti laporan ini berdasarkan dugaan pencemaran nama baik, serangan kehormatan, hujatan, dan penghasutan.
Meskipun Asri mengaku video yang dimaksud sudah dihapus dari YouTube, ia menyatakan telah menyimpan bukti-bukti yang relevan. Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.
Kasus ini menambah kompleksitas permasalahan hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Selain gugatan perdata, kini muncul laporan pidana terkait dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan perseteruan hukum yang panjang dan rumit. Ke depan, publik perlu menunggu perkembangan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar dan pertanggungjawaban hukum yang akan dijatuhkan.