Praktik oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melindungi debitur bermasalah dan bahkan mengambil alih kendaraan yang cicilannya belum lunas menjadi keresahan serius bagi industri pembiayaan di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oknum-oknum tersebut.
Modus ini berawal dari debitur yang kesulitan membayar cicilan kendaraan. Alih-alih mencari solusi bersama leasing, debitur justru menyerahkan kendaraannya kepada oknum ormas yang menjanjikan perlindungan dari penagih utang (debt collector). Ironisnya, oknum ormas tersebut justru mengambil alih kepemilikan kendaraan tersebut.
Dengan menguasai kendaraan, oknum ormas ini memperoleh keuntungan finansial. Kendaraan tersebut kemudian sulit dilacak oleh pihak leasing, yang menyebabkan kerugian finansial dan operasional yang signifikan. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas.
Modus Operandi Oknum Ormas dan Dampaknya
Oknum ormas tersebut beroperasi dengan berkedok sebagai pelindung masyarakat. Mereka menawarkan bantuan kepada debitur yang kesulitan membayar cicilan, bahkan terkadang memberikan sejumlah uang kepada debitur. Setelah itu, mereka mengambil alih kepemilikan kendaraan tersebut secara ilegal.
Akibatnya, perusahaan leasing mengalami kesulitan dalam proses penagihan. Mereka harus berhadapan dengan oknum ormas yang menghalangi upaya pengembalian aset perusahaan. Hal ini jelas merugikan perusahaan leasing dan mengganggu stabilitas industri pembiayaan.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar hukum, karena pemindahtanganan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan tindakan ilegal. Proses hukum yang panjang dan rumit pun harus dihadapi oleh perusahaan leasing.
Tindakan APPI dan Harapan kepada Pemerintah
APPI mengecam keras praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku.
APPI berharap pemerintah dapat membuat regulasi yang lebih kuat untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk melindungi industri pembiayaan dan konsumen.
APPI juga meminta agar masyarakat lebih waspada dan bijak dalam menghadapi masalah keuangan. Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji manis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih baik mencari solusi resmi dan legal melalui jalur yang benar.
Solusi dan Pencegahan
Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik ini antara lain adalah peningkatan kerjasama antara perusahaan leasing dengan aparat penegak hukum. Penting juga untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam proses pembiayaan kendaraan.
Perusahaan leasing juga perlu meningkatkan sistem penagihan yang lebih efektif dan transparan. Transparansi ini akan meminimalisir kesempatan bagi oknum untuk melakukan tindakan yang merugikan. Penggunaan teknologi seperti sistem pelacakan GPS pada kendaraan juga dapat membantu dalam proses penagihan.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat peran lembaga bantuan hukum untuk masyarakat yang kesulitan membayar cicilan. Adanya jalur resmi untuk penyelesaian masalah akan mengurangi kesempatan oknum ormas untuk masuk dan melakukan tindakan ilegal.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama multipihak dalam mengatasi masalah ini. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan leasing, dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan iklim industri pembiayaan yang sehat dan terhindar dari praktik-praktik ilegal.