Seorang preman bernama Rudi Hartono (38) ditangkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia terbukti mengambil beras dari sebuah warung sembako, dan membayarnya dengan selembar Nilai Ebtanas Murni (NEM) sekolah dasar.
Kejadian ini viral setelah video penangkapannya beredar di media sosial. Video tersebut menunjukkan Rudi mengambil beras 5 kg tanpa izin dari pemilik warung.
Aksi Premanisme dengan NEM
Rudi, yang mengenakan baju kombinasi hitam dan abu-abu, menyerahkan selembar NEM kepada penjaga warung sebelum mengambil beras. Penjaga warung sempat melarang, namun Rudi tetap mengambil beras tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa, 19 April 2025. Polisi telah mengamankan dan menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Alasan dan Kronologi Kejadian
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan bahwa Rudi tinggal dekat warung tersebut. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli beras.
Namun, menurut Kompol Jhonson, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tindakan Rudi tetap dikategorikan sebagai premanisme karena mengambil barang tanpa izin.
Sebelum kejadian ini, Rudi juga pernah melakukan hal serupa. Ia mengambil satu kotak air kemasan dan hanya membayar Rp 5.000. Ini menunjukkan pola perilaku premanisme yang dilakukannya.
Dampak dan Tindakan Hukum
Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan premanismenya. Ia dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pencurian dan/atau premanisme.
Kasus ini menjadi sorotan karena metode pembayaran yang tidak lazim, yaitu menggunakan NEM SD. Hal ini menunjukkan rendahnya moral dan kesadaran hukum pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan premanisme kepada pihak berwajib. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya menghormati hak milik orang lain.
Penangkapan Rudi Hartono diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak milik orang lain. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.