Preman Deli Serdang Bayar Beras Pakai Nilai NEM SD?

Playmaker

Preman Deli Serdang Bayar Beras Pakai Nilai NEM SD?
Preman Deli Serdang Bayar Beras Pakai Nilai NEM SD?

Seorang preman bernama Rudi Hartono (38) ditangkap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia terbukti mengambil beras dari sebuah warung sembako, dan membayarnya dengan selembar Nilai Ebtanas Murni (NEM) sekolah dasar.

Kejadian ini viral setelah video penangkapannya beredar di media sosial. Video tersebut menunjukkan Rudi mengambil beras 5 kg tanpa izin dari pemilik warung.

Aksi Premanisme dengan NEM

Rudi, yang mengenakan baju kombinasi hitam dan abu-abu, menyerahkan selembar NEM kepada penjaga warung sebelum mengambil beras. Penjaga warung sempat melarang, namun Rudi tetap mengambil beras tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Selasa, 19 April 2025. Polisi telah mengamankan dan menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Alasan dan Kronologi Kejadian

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan bahwa Rudi tinggal dekat warung tersebut. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk membeli beras.

Namun, menurut Kompol Jhonson, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Tindakan Rudi tetap dikategorikan sebagai premanisme karena mengambil barang tanpa izin.

Sebelum kejadian ini, Rudi juga pernah melakukan hal serupa. Ia mengambil satu kotak air kemasan dan hanya membayar Rp 5.000. Ini menunjukkan pola perilaku premanisme yang dilakukannya.

Dampak dan Tindakan Hukum

Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan premanismenya. Ia dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pencurian dan/atau premanisme.

Kasus ini menjadi sorotan karena metode pembayaran yang tidak lazim, yaitu menggunakan NEM SD. Hal ini menunjukkan rendahnya moral dan kesadaran hukum pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan tindakan premanisme kepada pihak berwajib. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya menghormati hak milik orang lain.

Penangkapan Rudi Hartono diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak milik orang lain. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.

Popular Post

Editorial

Modifikasi Mio Sporty: Dari Thailook Hingga Gaya Trail Gagah

Yamaha Mio Sporty, skutik legendaris yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2003, sempat menjadi primadona di Indonesia. Awalnya ditargetkan untuk ...

7 Rekomendasi Kaca Film Mobil Terbaik

Harga

7 Kaca Film Mobil Terbaik: Bikin Kabin Sejuk & Aman, Pilih yang Mana?

Bosan dengan panasnya matahari yang menyengat di dalam mobil? Atau mungkin Anda mencari kaca film yang bisa meningkatkan privasi dan ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik

Editorial

5 Cara Modifikasi Knalpot Agar Tidak Berisik Tanpa Mengurangi Performa

Bosan dengan suara knalpot motor Anda yang berisik dan mengganggu? Ingin modifikasi knalpot tetap keren tapi tak mengusik tetangga? Artikel ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...