Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait sistem outsourcing. Arahan ini disampaikan dalam peringatan May Day 2025 dan akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) baru tentang outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan arahan Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian terhadap keresahan para pekerja di Indonesia. Pernyataan tersebut akan menjadi landasan utama dalam pembuatan Permenaker yang sedang disusun.
Arahan Presiden dan Penyusunan Permenaker Outsourcing
Presiden Prabowo memberikan arahan terkait sistem outsourcing pada peringatan May Day 2025. Hal ini disambut baik oleh Menteri Ketenagakerjaan dan akan diimplementasikan dalam kebijakan terbaru.
Yassierli menegaskan komitmen Kemnaker untuk menjalankan arahan Presiden. Penyusunan Permenaker baru menjadi langkah konkrit untuk merealisasikan arahan tersebut.
Masalah Outsourcing yang Sudah Lama Berjalan
Permasalahan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu krusial selama hampir dua dekade. Banyak pekerja yang merasakan dampak negatif dari sistem ini.
Beberapa permasalahan yang sering muncul meliputi pengalihan kegiatan inti perusahaan, ketidakjelasan masa depan karier, upah rendah, dan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Sistem ini juga kerap menyebabkan lemahnya perlindungan jaminan sosial dan kesulitan membentuk serikat pekerja.
Dampak Negatif Outsourcing terhadap Pekerja
Outsourcing seringkali mengakibatkan upah yang rendah dan kurangnya perlindungan sosial bagi pekerja. Hal ini membuat pekerja rentan terhadap PHK dan kesulitan mendapatkan pekerjaan yang stabil.
Ketidakjelasan karier dan sulitnya membentuk serikat pekerja juga menjadi permasalahan yang dihadapi pekerja outsourcing. Kondisi ini memperparah posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial.
Kajian UU Ketenagakerjaan yang Lebih Berkeadilan
Kemnaker sedang melakukan kajian untuk mempersiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat langsung dari Presiden.
Kajian ini juga selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemnaker juga memproses tindak lanjut atas putusan MK tersebut, termasuk penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.
Kemnaker menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak.
Penyelesaian masalah outsourcing membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Permenaker baru dan revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja. Dengan begitu, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan setara bagi seluruh pekerja di Indonesia.