Pria inisial MA (23) tega menghabisi nyawa kekasihnya, MD (21), di sebuah kamar kos di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Peristiwa mengerikan ini terungkap pada Minggu (27/4) saat saksi membersihkan kamar kos tersebut. Selain membunuh, MA juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Pelaku berhasil ditangkap di Rest Area Mudusari, Subang, Jawa Barat pada Senin (28/4).
Polisi bergerak cepat setelah penemuan mayat MD. Penangkapan MA menunjukkan efisiensi aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
Motif Cemburu Memicu Aksi Keji
Pembunuhan MD dipicu oleh rasa cemburu MA terhadap korban. Ia menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan tersebut pada Jumat (25/4) di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pada Sabtu (26/4), MA mengajak MD bertemu setelah pulang kerja. MA bahkan sempat mengajak MD membeli pisau cutter dengan alasan untuk keperluan di rumah. Pisau tersebut kemudian disimpan dalam tas selempang MA.
Keduanya kemudian menyewa kamar kos di Cibitung seharga Rp 135.000. MD tertidur lebih dulu karena kelelahan setelah bekerja. Saat itulah MA melancarkan aksinya.
Perut dan Leher Korban Disayat Berkali-kali
MA mencekik MD hingga lemas saat korban tertidur pulas. MD sempat melawan dengan menendang perut MA, namun hal itu tidak menghentikan aksi keji pelaku.
Setelah mencekik, MA menusuk perut MD tiga kali dengan pisau cutter. Ia juga menyayat leher korban sebanyak dua kali dari belakang ke depan.
Setelah melakukan aksi tersebut, MA masih belum puas. Ia kembali menyayat leher MD dan membekap wajah korban dengan bantal untuk memastikan MD benar-benar meninggal dunia. Aksi keji ini dilakukan pada Sabtu malam (26/4).
Ponsel dan Motor Korban Raib Usai Pembunuhan
Selain menghabisi nyawa MD, MA juga mengambil sejumlah barang milik korban. Setelah pembunuhan, MA membawa kabur ponsel Infinix dan iPhone 13 milik MD. Ia juga melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.
MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kasus ini menyoroti betapa berbahayanya tindakan kekerasan dalam hubungan asmara. Kejahatan yang didasari oleh rasa cemburu bisa berujung pada konsekuensi fatal seperti yang dialami MD. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua.