Pria Cikarang Bunuh Kekasih, Rampas HP & Motor

Playmaker

Pria Cikarang Bunuh Kekasih, Rampas HP & Motor
Pria Cikarang Bunuh Kekasih, Rampas HP & Motor

Pria inisial MA (23) tega menghabisi nyawa kekasihnya, MD (21), di sebuah kamar kos di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Peristiwa mengerikan ini terungkap pada Minggu (27/4) saat saksi membersihkan kamar kos tersebut. Selain membunuh, MA juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Pelaku berhasil ditangkap di Rest Area Mudusari, Subang, Jawa Barat pada Senin (28/4).

Polisi bergerak cepat setelah penemuan mayat MD. Penangkapan MA menunjukkan efisiensi aparat dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.

Motif Cemburu Memicu Aksi Keji

Pembunuhan MD dipicu oleh rasa cemburu MA terhadap korban. Ia menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan tersebut pada Jumat (25/4) di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pada Sabtu (26/4), MA mengajak MD bertemu setelah pulang kerja. MA bahkan sempat mengajak MD membeli pisau cutter dengan alasan untuk keperluan di rumah. Pisau tersebut kemudian disimpan dalam tas selempang MA.

Keduanya kemudian menyewa kamar kos di Cibitung seharga Rp 135.000. MD tertidur lebih dulu karena kelelahan setelah bekerja. Saat itulah MA melancarkan aksinya.

Perut dan Leher Korban Disayat Berkali-kali

MA mencekik MD hingga lemas saat korban tertidur pulas. MD sempat melawan dengan menendang perut MA, namun hal itu tidak menghentikan aksi keji pelaku.

Setelah mencekik, MA menusuk perut MD tiga kali dengan pisau cutter. Ia juga menyayat leher korban sebanyak dua kali dari belakang ke depan.

Setelah melakukan aksi tersebut, MA masih belum puas. Ia kembali menyayat leher MD dan membekap wajah korban dengan bantal untuk memastikan MD benar-benar meninggal dunia. Aksi keji ini dilakukan pada Sabtu malam (26/4).

Ponsel dan Motor Korban Raib Usai Pembunuhan

Selain menghabisi nyawa MD, MA juga mengambil sejumlah barang milik korban. Setelah pembunuhan, MA membawa kabur ponsel Infinix dan iPhone 13 milik MD. Ia juga melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.

MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Kasus ini menyoroti betapa berbahayanya tindakan kekerasan dalam hubungan asmara. Kejahatan yang didasari oleh rasa cemburu bisa berujung pada konsekuensi fatal seperti yang dialami MD. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Popular Post

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

Berita

Nasib Pabrik Esemka: Respon Publik Tak Terduga Mengguncang Industri Otomotif

Masih ingat dengan Esemka, merek mobil lokal yang sempat menjadi buah bibir? Bagaimana perkembangannya saat ini? Apakah pabriknya masih beroperasi? ...