Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir, memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat.
Tidak hanya penghapusan denda, program ini juga menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” tegas Dedi Mulyadi dalam pengumumannya pada Rabu, 19 Maret 2025.
Periode Pemutihan Pajak Dipercepat
Awalnya, program pemutihan pajak ini direncanakan dimulai pada bulan April. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk mempercepat pelaksanaannya. Warga Jawa Barat kini dapat memanfaatkan program ini lebih cepat.
“Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” jelas Gubernur Dedi Mulyadi.
Dengan percepatan ini, masyarakat Jawa Barat memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum masa Lebaran tiba. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam merayakan hari raya.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini merupakan sebuah kesempatan emas bagi warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak.
Bapenda Jawa Barat juga mempromosikan program ini sebagai hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat. Ajakan untuk segera memanfaatkan program ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi, mengingatkan masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat.
“Ayo, datang ke kantor Samsat. Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” imbau Dedi Mulyadi.
Pentingnya Membayar Pajak Kendaraan
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini karena program pengampunan pajak hanya dilakukan sekali. Tunggakan pajak yang belum dibayarkan setelah periode pemutihan akan berdampak pada pembatasan akses jalan.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” tuturnya. Pembayaran pajak merupakan kewajiban warga negara dan sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Dengan demikian, program pemutihan pajak ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong tertib administrasi kependudukan kendaraan bermotor.
Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan mekanisme program pemutihan pajak dapat diperoleh melalui kantor Samsat setempat atau website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.