Rekam Jejak Sikap Berkendara: Pahami Arti Traffic Attitude Record

Playmaker

Jakarta, IDN Times – Inovasi terus bermunculan untuk mengatasi masalah lalu lintas dan perilaku pengemudi yang kurang tertib. Salah satu teknologi yang semakin dikenal adalah Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan aplikasi yang dirancang Korlantas Polri untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Sistem ini mencatat dan menyimpan semua perilaku dan pelanggaran pengendara dalam database Polri.

Apa itu Traffic Attitude Record (TAR)?

Traffic Attitude Record (TAR) adalah aplikasi Korlantas Polri yang merekam riwayat pelanggaran lalu lintas pengendara. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari teknologi Face Recognition pada e-Tilang, berkolaborasi dengan Dukcapil dan imigrasi.

Setiap pelanggaran mengurangi poin tertentu dari poin awal SIM. Besaran pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran.

Setiap pemegang SIM baru mendapat poin awal 12. Poin berkurang sesuai akumulasi pelanggaran. Habisnya poin dapat berakibat pencabutan SIM dan berdampak pada penerbitan SKCK.

Pencabutan SIM mengharuskan uji kelayakan mengemudi ulang. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara dan menekan angka kecelakaan.

Sistem Poin Tilang Lalu Lintas

Sistem poin pelanggaran lalu lintas diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Setiap pelanggaran mendapat pengurangan poin: 5, 3, atau 1 poin, tergantung jenis pelanggaran. Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan pengurangan poin yang lebih besar (12, 10, atau 5 poin).

Akumulasi pengurangan poin 12 poin dikenakan penalti 1, 18 poin penalti 2, dan dapat berujung pencabutan SIM.

Sistem ini diharapkan dapat mendorong pengendara untuk lebih tertib dan bertanggung jawab di jalan raya, sehingga mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan.

Informasi lebih detail mengenai jenis pelanggaran dan besaran pengurangan poinnya dapat diakses melalui website resmi Korlantas Polri atau aplikasi TAR itu sendiri.

Selain itu, sosialisasi yang masif dari pihak kepolisian sangat penting agar masyarakat memahami sistem ini dengan baik dan dapat mematuhinya. Transparansi dalam pengenaan poin juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan adanya TAR, diharapkan akan tercipta budaya berkendara yang lebih tertib dan aman di Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan Anda. Informasi otomotif menarik lainnya dapat ditemukan di IDN Times.

Popular Post

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

Editorial

Harga Motor Honda Genio Bekas: Mulai Belasan Juta, Kondisi Prima Tersedia

Honda Genio telah menjadi pilihan populer bagi penggemar skuter matik berkat desainnya yang stylish dan performa mesin yang handal. Bagi ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

Berita

Nasib Pabrik Esemka: Respon Publik Tak Terduga Mengguncang Industri Otomotif

Masih ingat dengan Esemka, merek mobil lokal yang sempat menjadi buah bibir? Bagaimana perkembangannya saat ini? Apakah pabriknya masih beroperasi? ...