Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Roy Suryo baru-baru ini menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025, mulai pukul 10.15 WIB. Satu saksi lainnya, ES, tidak hadir.
Roy Suryo Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengkonfirmasi kehadiran Roy Suryo dalam pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung setelah beberapa saksi lain telah memberikan keterangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk podcaster Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, tidak hadir dalam pemeriksaan.
Roy Suryo Dijawab 24 Pertanyaan, Sebagian Besar Terkait Identitas
Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia dihadapkan pada 24 pertanyaan selama pemeriksaan. Sebagian besar pertanyaan berfokus pada identitasnya.
Ia menerima undangan klarifikasi pada 26 Maret 2025. Roy Suryo menyatakan hanya menjawab pertanyaan yang relevan dengan materi penyidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya keberatan menjawab pertanyaan di luar ruang lingkup penyidikan. Hal ini merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Kejanggalan Undangan Klarifikasi: Tidak Ada Terlapor yang Disebutkan
Roy Suryo menyoroti kejanggalan dalam undangan klarifikasi. Undangan tersebut tidak mencantumkan terlapor, meskipun berbagai pihak telah menyebut beberapa nama.
Ia mempertanyakan pentingnya mencantumkan terlapor dalam suatu laporan. Tanpa terlapor yang jelas, keterangan yang diberikan mungkin tidak diakui.
Ia menekankan pentingnya kejelasan terlapor dalam sebuah proses hukum. Ketidakjelasan ini menjadi alasan mengapa ia hanya menjawab pertanyaan yang relevan dengan penyidikan.
Roy Suryo Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Pasal UU ITE
Roy Suryo juga menyoroti penggunaan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini. Ia mengingatkan agar pasal-pasal tersebut tidak digunakan secara sembarangan.
Ia menjelaskan bahwa UU ITE bertujuan baik, yaitu untuk melindungi Indonesia dari isolasi internasional di bidang e-commerce. Namun, penggunaan pasal yang tidak tepat dapat berdampak buruk.
Ia memberi contoh kasus manipulasi bukti transfer sebagai contoh penyalahgunaan pasal UU ITE. Menurutnya, hukum harus dijalankan sesuai dengan semestinya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pernyataan Roy Suryo terkait kejanggalan undangan dan penyalahgunaan pasal UU ITE patut menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga keadilan.