Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan menemukan sejumlah besar uang dalam boks kontainer. Kejagung menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.
Penemuan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan keterlibatan Zarof dalam kasus korupsi selama bertahun-tahun.
Penemuan Uang Ratusan Miliar dan Emas di Rumah Zarof Ricar
Penggeledahan di kediaman mewah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan, membuahkan hasil signifikan. Penyidik menemukan ratusan miliar rupiah uang tunai dan puluhan kilogram emas.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat boks kontainer besar berisi tumpukan uang dolar Singapura dan dolar AS. Petugas bank bahkan dilibatkan untuk membantu menghitung uang tersebut.
Selain uang, ditemukan juga boks lain berisi uang dan emas batangan. Penyidik secara teliti menghitung kepingan emas yang ditemukan.
Dugaan TPPU dan Keterlibatan dalam Kasus Ronald Tannur
Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dugaan ini terkait dengan aktivitas Zarof selama sekitar 10 tahun, sejak 2012 hingga 2020, dan kaitannya dengan penanganan perkara hingga 2024.
Awalnya, Zarof ditangkap karena diduga terlibat dalam pengurusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Kejagung menduga uang yang ditemukan merupakan hasil aktivitas Zarof sebagai makelar kasus.
Bukti Tambahan yang Memperkuat Dugaan Korupsi
Di ruang kerja Zarof, penyidik menemukan beberapa gepok uang asing dalam brankas. Menariknya, pada uang tersebut terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, dan tulisan ‘Titipan: Lisa’.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita sejumlah ponsel berbagai merek, flashdisk, laptop, dan iPad. Semua barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktivitas korupsi Zarof.
Saat ini, Zarof tengah diadili atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA. Jaksa menyatakan uang tersebut diterima Zarof sebagai imbalan atas bantuannya dalam pengurusan perkara sejak 2012 hingga 2022.
Penemuan uang dan barang bukti lainnya di rumah Zarof Ricar semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi dan pencucian uang berskala besar. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi.