Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meluncurkan program Sekolah Antikorupsi ‘Ngopeni Lan Nglakoni Desa Tanpo Korupsi’. Program ini mendapatkan sambutan positif dari para kepala desa di Jawa Tengah. Mereka menilai program tersebut sebagai terobosan penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Sekolah Antikorupsi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para kepala desa tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini diharapkan dapat mencegah penyelewengan dana desa dan memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran untuk pembangunan desa.
Apresiasi Kepala Desa terhadap Sekolah Antikorupsi
Kepala Desa Sidowangi, Muji Subagyo, menyatakan program ini sangat bagus dan berharap program serupa dapat berkelanjutan hingga tingkat kabupaten.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Karanglo, Cipto Teguh Wibowo. Ia menilai Sekolah Antikorupsi sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang lebih detail tentang aturan pengelolaan dana desa.
Para kepala desa mengakui pentingnya pelatihan ini, mengingat kompleksitas administrasi dan perubahan aturan yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa.
Tantangan Pengelolaan Dana Desa dan Peran Sekolah Antikorupsi
Salah satu kendala yang dihadapi para kepala desa adalah proses administrasi yang rumit, termasuk kebutuhan faktur pajak untuk pencairan dana desa.
Perubahan aturan yang sering terjadi juga menjadi tantangan tersendiri. Sekolah Antikorupsi diharapkan dapat membantu para kepala desa memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih hati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa, mencegah potensi korupsi, dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rencana.
Sekolah Antikorupsi: Upaya Pencegahan Korupsi di Jawa Tengah
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa Sekolah Antikorupsi merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Sebanyak 7.810 kepala desa mengikuti pelatihan ini. Para pemateri berasal dari berbagai instansi, termasuk KPK RI, BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Polda Jawa Tengah.
Saat ini, Jawa Tengah telah memiliki 30 Desa Antikorupsi, dan 297 desa lainnya sedang dalam proses pengajuan sebagai Desa Antikorupsi.
Program ini fokus pada pembangunan desa yang tepat sasaran, memanfaatkan potensi desa seperti wisata desa dan lumbung pangan desa.
Dengan adanya Sekolah Antikorupsi, diharapkan pengelolaan dana desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan di Jawa Tengah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Keberhasilan program ini akan bergantung pada komitmen para kepala desa dan keberlanjutan program pelatihan serupa di masa mendatang. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk mewujudkan desa-desa yang bebas korupsi dan sejahtera.