Sengketa Tanah Mbah Tupon: BPN DIY Putuskan Status Quo

Playmaker

Sengketa Tanah Mbah Tupon: BPN DIY Putuskan Status Quo
Sengketa Tanah Mbah Tupon: BPN DIY Putuskan Status Quo

Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), warga Bantul. Pemblokiran ini dilakukan menyusul sengketa tanah yang tengah berlangsung dan perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Indah Fatmawati.

Langkah ini diambil untuk menjaga status quo aset tersebut sampai sengketa tuntas. Pihak BPN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses peralihan hak.

Pemblokiran Sertifikat Tanah Mbah Tupon

Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan pemblokiran dilakukan karena adanya sengketa dan laporan polisi terkait kasus ini.

Pemblokiran bersifat internal dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk perubahan, termasuk peralihan hak, penjualan, atau pembangunan di atas lahan tersebut.

Status quo ini akan dipertahankan hingga sengketa selesai. Proses hukum sedang berlangsung, dan BPN menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

BPN menduga adanya pelanggaran prosedur dalam proses peralihan hak tanah Mbah Tupon.

Dugaan tersebut mengarah pada proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di mana akta tanah diduga tidak dibacakan dengan benar sebelum ditandatangani kedua belah pihak.

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Langkah Selanjutnya dan Penyelidikan Kepolisian

Surat dari Bantul telah diterima BPN DIY dan telah dipertimbangkan.

BPN DIY telah mengirimkan pertimbangannya kepada pihak Bantul dan pemblokiran sertifikat tanah telah dilakukan.

Dony Erwan Brilianto menegaskan komitmen BPN untuk memperjuangkan hak Mbah Tupon. Namun, proses pemulihan hak tersebut akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian terlebih dahulu.

BPN DIY akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.

Proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya setelah hasil penyelidikan kepolisian rampung.

Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur yang benar dan transparan dalam proses peralihan hak tanah. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah agar terhindar dari sengketa serupa di masa depan. BPN DIY berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.

Popular Post

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

7 Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas

Harga

7 Mobil Bekas Kualitas TOP! (Bikin Dompet Senang, Hati Tenang)

Membeli mobil bekas bisa jadi menguntungkan, tapi juga berisiko jika tidak cermat. Bingung memilih mobil bekas berkualitas dengan harga terjangkau? ...

7 Rekomendasi Helm Motor Terbaik

Harga

7 Helm Motor Terbaik: Aman & Keren, Pilih yang Pas Buat Kamu!

Keselamatan berkendara motor adalah prioritas utama. Helm yang tepat bukan hanya melindungi kepala dari benturan, tapi juga memberikan kenyamanan selama ...

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Berita

Kapan Hari Pentakosta 2025? Temukan Tanggal Pastinya Disini!

Hari Pentakosta merupakan perayaan penting bagi umat Kristiani. Peringatan ini jatuh setiap tahun setelah Paskah dan Kenaikan Yesus Kristus, menandai ...

Editorial

STNK dan BPKB: Kapan Kedua Dokumen Penting Kendaraan Itu Keluar?

Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib ...