Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon (68), warga Bantul. Pemblokiran ini dilakukan menyusul sengketa tanah yang tengah berlangsung dan perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Indah Fatmawati.
Langkah ini diambil untuk menjaga status quo aset tersebut sampai sengketa tuntas. Pihak BPN tengah menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam proses peralihan hak.
Pemblokiran Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan pemblokiran dilakukan karena adanya sengketa dan laporan polisi terkait kasus ini.
Pemblokiran bersifat internal dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk perubahan, termasuk peralihan hak, penjualan, atau pembangunan di atas lahan tersebut.
Status quo ini akan dipertahankan hingga sengketa selesai. Proses hukum sedang berlangsung, dan BPN menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
BPN menduga adanya pelanggaran prosedur dalam proses peralihan hak tanah Mbah Tupon.
Dugaan tersebut mengarah pada proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di mana akta tanah diduga tidak dibacakan dengan benar sebelum ditandatangani kedua belah pihak.
Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Langkah Selanjutnya dan Penyelidikan Kepolisian
Surat dari Bantul telah diterima BPN DIY dan telah dipertimbangkan.
BPN DIY telah mengirimkan pertimbangannya kepada pihak Bantul dan pemblokiran sertifikat tanah telah dilakukan.
Dony Erwan Brilianto menegaskan komitmen BPN untuk memperjuangkan hak Mbah Tupon. Namun, proses pemulihan hak tersebut akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian terlebih dahulu.
BPN DIY akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.
Proses hukum akan menentukan langkah selanjutnya setelah hasil penyelidikan kepolisian rampung.
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur yang benar dan transparan dalam proses peralihan hak tanah. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah agar terhindar dari sengketa serupa di masa depan. BPN DIY berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.