Polresta Serang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama operasi pada April 2025. Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Mereka diduga mendapatkan barang haram dari Jakarta untuk diedarkan di Kota Serang.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyita barang bukti berupa 144 gram sabu dan 675 butir obat keras, seperti Tramadol dan Hexymer. Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengungkapkan detail penangkapan dan modus operandi para tersangka.
Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Serang
Operasi yang dilakukan selama bulan April 2025 berhasil mengamankan 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Kota Serang.
Para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Jakarta. Mereka kemudian mendistribusikan dan menjualnya di wilayah Kota Serang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 144 gram sabu dan 675 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Jumlah ini menunjukkan skala operasi yang cukup signifikan.
Motif Ekonomi Sebagai Pemicu Peredaran Narkoba
Menurut Kapolresta Serang Kota, sebagian besar tersangka terdorong untuk terlibat dalam peredaran narkoba karena alasan ekonomi.
Kebutuhan ekonomi yang mendesak menjadi faktor utama yang menyebabkan mereka terlibat dalam bisnis ilegal dan berisiko tinggi ini.
Hal ini menjadi perhatian serius, karena menunjukkan bahwa kemiskinan dan kesulitan ekonomi dapat menjadi pemicu utama dalam kejahatan narkotika.
Wilayah Rawan dan Upaya Pencegahan
Polresta Serang Kota mengidentifikasi Kecamatan Cipocok Jaya sebagai wilayah yang rawan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Peredaran barang haram di wilayah tersebut bahkan menyasar kalangan pelajar dan pekerja. Ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan patroli di Kecamatan Cipocok Jaya untuk menekan peredaran narkoba. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan terus digencarkan.
Kapolresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, apalagi mengedarkan narkoba. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba.
Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar menanti mereka.
Daftar nama tersangka meliputi AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32), dan AR (25). Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya peredaran narkoba yang mengancam masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Pentingnya edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan sejak dini. Hanya dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.