Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali bergulir. Pada persidangan Kamis (15/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rachmat Gobel, Mendag periode 2014-2015, dihadirkan sebagai saksi. Kesaksian Gobel, namun, menarik perhatian karena banyaknya pernyataan “lupa” yang membuatnya ditegur hakim.
Jaksa sebelumnya mendakwa Tom Lembong terkait dugaan impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rachmat Gobel Ditegur Hakim Karena Sering “Lupa”
Selama memberikan kesaksian, Rachmat Gobel beberapa kali ditegur hakim karena mengaku lupa terkait berbagai hal penting. Ia awalnya menyatakan selalu melampirkan perintah dalam suratnya agar Dirjen di Kementerian Perdagangan memberikan laporan mekanisme koperasi memperoleh gula. Namun, ia mengaku tidak pernah membaca laporan tersebut.
Hakim anggota Alfis Setyawan pun mempertanyakan hal ini. Gobel mengakui bahwa meskipun ia memerintahkan adanya laporan, ia tidak pernah membacanya sampai akhir masa jabatannya sebagai Mendag. Hakim kemudian mendalami dua surat dari Kementerian Perdagangan ke Induk Koperasi Kartika pada Juni dan Agustus 2015, namun Gobel mengaku lupa dan tidak ingat terkait isi surat tersebut.
Sikap Gobel yang sering mengaku lupa membuat hakim kesal. Hakim menyoroti perbedaan kesaksian Gobel dengan saksi lain yang juga diperiksa. Saksi lain, menurut hakim, mampu menjelaskan kejadian tahun 2014-2015 dengan baik, tidak seperti Gobel yang selalu menjawab lupa.
Hakim pun kembali mencoba menggali informasi mengenai pengiriman dua surat ke Induk Koperasi Kartika. Namun, Gobel tetap mengaku lupa dan meminta maaf kepada majelis hakim. Jawaban Gobel ini menunjukkan ketidakjelasan informasi yang diberikan mengenai proses impor gula.
Tom Lembong Memaklumi Kesaksian Rachmat Gobel
Terdakwa Tom Lembong menanggapi kesaksian Gobel dengan menyatakan pemakluman. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi hampir 10 tahun lalu, sehingga wajar jika banyak detail yang sudah dilupakan.
Tom Lembong menekankan pentingnya saksi untuk menjawab dengan jujur, baik itu mengingat atau tidak mengingat suatu peristiwa. Ia menilai bahwa kejujuran Gobel dalam mengakui ketidakingatannya menunjukkan integritas. Ia juga mengapresiasi pernyataan Gobel yang menyatakan bahwa impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih diperbolehkan dan tidak ada aturan yang melarang.
Impor Gula Mentah dan Regulasi yang Berlaku
Tom Lembong mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap dirinya berfokus pada pelanggaran aturan impor gula mentah, bukan gula putih. Ia menegaskan bahwa sesuai keterangan Gobel dan saksi lain dari Kemendag, tidak ada aturan yang melarang impor gula mentah jika memang dibutuhkan.
Pernyataan Tom Lembong ini menunjukkan perspektif terdakwa terhadap kasus ini, dengan menekankan pada kebenaran hukum terkait impor gula mentah. Hal ini menjadi poin penting dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan atau kebenaran tuduhan terhadap Tom Lembong.
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini terus berlanjut, dengan kesaksian Rachmat Gobel yang menarik perhatian karena banyaknya pernyataan “lupa”. Pernyataan Tom Lembong yang memaklumi hal ini menunjukkan perspektif terdakwa. Permasalahan mengenai regulasi impor gula mentah juga menjadi poin penting dalam persidangan ini.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas peraturan dan proses impor di Indonesia, dan menegaskan pentingnya dokumentasi yang lengkap dan akuntabel dalam setiap transaksi pemerintah. Hasil sidang akan memberikan kejelasan hukum dan mempengaruhi kebijakan impor di masa depan.