Lima debt collector di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap karena merampas mobil Mitsubishi Pajero milik seorang mahasiswa. Aksi perampasan ini berujung pada penetapan kelima pelaku sebagai tersangka dan penahanan mereka.
Polisi mengungkapkan, para pelaku, yang tergabung dalam komplotan mata-elang (matel), menerima fee jutaan rupiah atas aksi perampasan tersebut. Besarnya fee bergantung pada jenis kendaraan yang dirampas.
Pembagian Fee dan Frekuensi Aksi
Polisi Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan detail pembagian fee yang diterima para pelaku. SAR mendapat Rp 1 juta, GEL Rp 1,2 juta, MA Rp 1 juta, M Rp 1,2 juta, dan YA Rp 1,3 juta.
Total fee yang diterima komplotan ini mencapai Rp 24 juta. Setelah dipotong biaya operasional matel dan potongan dari perusahaan leasing, masing-masing anggota komplotan menerima bagiannya. Kusumo menambahkan, frekuensi aksi para pelaku cukup tinggi, yakni 7 hingga 8 kali penarikan kendaraan dalam sebulan.
Besaran Fee Berdasarkan Jenis Kendaraan
Besaran fee yang diterima para pelaku bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan seperti Avanza, fee yang ditawarkan sekitar Rp 15 juta. Sementara itu, untuk kendaraan seperti Innova, fee-nya berkisar Rp 20-25 juta. Sedangkan untuk Pajero, seperti yang terjadi dalam kasus ini, fee-nya mencapai Rp 24-30 juta, bergantung pada tahun kendaraan.
Penentuan harga tersebut menunjukkan bahwa komplotan ini beroperasi secara profesional meskipun ilegal. Mereka menentukan tarif berdasarkan nilai kendaraan yang akan ditarik.
Pelanggaran Hukum dan Modus Operandi
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menekankan bahwa aksi para debt collector ini ilegal. Para pelaku tidak memiliki sertifikat profesi atau surat tugas resmi dari perusahaan. Proses penarikan kendaraan juga melanggar aturan yang berlaku.
Seharusnya, perusahaan leasing mengirimkan surat pemberitahuan, penagihan, hingga surat peringatan kepada debitur sebelum melakukan penarikan kendaraan. Lebih jauh lagi, tindakan para pelaku yang mengintimidasi dan memaksa korban menandatangani berita serah terima kendaraan merupakan bentuk kekerasan yang melanggar hukum.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terorganisir. Mereka mendatangi korban di tempat umum, mengintimidasi korban, dan kemudian memaksa korban menandatangani dokumen. Setelah itu, mobil langsung dibawa kabur.
Kronologi Perampasan Mobil Pajero
Peristiwa perampasan mobil Pajero terjadi pada Kamis (20/4). Korban, seorang mahasiswa, meminjam mobil tersebut dari pamannya. Saat korban berada di pusat perbelanjaan, sejumlah debt collector tiba-tiba mendatanginya.
Korban mengaku diintimidasi hingga akhirnya terpaksa menandatangani dokumen serah terima kendaraan. Setelah itu, para pelaku membawa kabur mobil Pajero tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengkonfirmasi bahwa mobil yang dirampas adalah Pajero hitam.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya mematuhi aturan dalam penagihan utang dan bahaya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan serupa. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.