Seorang hakim Pengadilan Tinggi Uganda dijatuhi hukuman penjara enam tahun empat bulan di Inggris. Lydia Mugambe (50) dinyatakan bersalah atas tuduhan eksploitasi seorang wanita muda yang sedang belajar di Oxford.
Kasus ini menyoroti kejahatan perbudakan modern dan bagaimana posisi kekuasaan dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Putusan pengadilan di Oxford ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan pertanggungjawaban pejabat internasional.
Hakim PBB Dinyatakan Bersalah atas Eksploitasi
Mugambe, yang juga menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Uganda, terbukti bersalah atas sejumlah dakwaan serius. Ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris.
Juri di Pengadilan Mahkota Oxford menemukan Mugambe telah berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris. Ia juga terbukti memfasilitasi perjalanan korban dengan tujuan eksploitasi.
Dakwaan lain yang terbukti adalah pemaksaan kerja dan konspirasi untuk mengintimidasi saksi. Semua perbuatan ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan posisi Mugambe.
Korban Dipaksa Bekerja Tanpa Gaji dan Terancam
Korban, seorang wanita muda yang identitasnya dirahasiakan karena alasan hukum, dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pengasuh anak tanpa imbalan. Mugambe secara sistematis mencegah korban mendapatkan pekerjaan tetap.
Pengadilan mendengar kesaksian korban tentang kehidupannya yang dipenuhi ketakutan. Ancaman dari Mugambe, yang memiliki kedudukan tinggi di Uganda, membuat korban merasa terjebak dan tidak berdaya.
Korban menggambarkan hidupnya di Inggris sebagai “ketakutan yang hampir terus-menerus” karena posisi berpengaruh Mugambe di negara asalnya. Ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh dan ancaman yang dihadapi korban.
Proses Hukum dan Upaya Intimidasi
Mugambe terbukti mengatur agar korban datang ke Inggris secara ilegal. Proses ini menunjukkan perencanaan dan tindakan yang disengaja untuk mengeksploitasi korban.
Selain itu, Mugambe juga berusaha mengintimidasi korban untuk menarik kembali kasusnya. Upaya intimidasi ini merupakan bukti tambahan dari kesengajaan tindakan eksploitatifnya.
Hakim David Foxton, dalam putusannya, mengakui prestasi hukum Mugambe. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan “kasus yang sangat menyedihkan” dan tindakan Mugambe tidak dapat dibenarkan.
Hukuman enam tahun empat bulan penjara menjadi bukti bahwa kejahatan perbudakan modern, meskipun dilakukan oleh individu berpengaruh, akan dihukum dengan tegas di Inggris.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan perlunya mekanisme yang lebih kuat untuk mencegah dan menindak eksploitasi tenaga kerja oleh pejabat publik.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mengeksploitasi orang lain. Keadilan telah ditegakkan, dan korban mendapatkan pengakuan atas penderitaan yang dialaminya.