Skandal KTP Palsu Riau: Digunakan untuk Aksi Kriminal?

Playmaker

Skandal KTP Palsu Riau: Digunakan untuk Aksi Kriminal?
Skandal KTP Palsu Riau: Digunakan untuk Aksi Kriminal?

Pekanbaru, Riau – Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen penting, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor, di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dokumen-dokumen palsu ini, yang disebut “asli tapi palsu” (aspal), diduga digunakan untuk melancarkan berbagai tindak kejahatan lainnya. Pihak berwenang tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik praktik ilegal ini.

Praktik pemalsuan dokumen ini telah menimbulkan kekhawatiran luas. Ketidakabsahan data dalam dokumen resmi berpotensi memicu berbagai tindak pidana. Proses penyelidikan dan penegakan hukum menjadi krusial untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Modus Operandi Sindikat Pemalsu Dokumen

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan potensi kejahatan yang dapat ditimbulkan dari kepemilikan dokumen aspal. Hal ini mencakup upaya menghindari BI *checking*, pembuatan rekening palsu, penipuan daring, dan bahkan akses pinjaman online ilegal (*pinjol*).

Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkap keterlibatan oknum pegawai honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Sindikat ini memanfaatkan NIK resmi yang dikeluarkan Disdukcapil, tetapi memasangkannya dengan data identitas palsu.

Empat tersangka telah ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus ini. Mereka adalah RWY, FHS, RW, dan SP. RWY, pemilik ‘Biro Jasa Sultan’, berperan sebagai penyedia jasa pembuatan KTP dan paspor palsu.

Peran Oknum Pegawai Honorer dalam Sindikat

Tersangka RWY bekerja sama dengan tersangka SP, seorang honorer di Disdukcapil. SP menyediakan blanko KTP kosong yang kemudian diisi dengan data palsu atas permintaan RWY melalui perantara tersangka HS.

Tersangka HS berperan penting dalam proses pemalsuan. Ia mencetak KTP palsu berdasarkan NIK yang diberikan SP, dengan biaya pembuatan mencapai Rp 1.050.000 per dokumen.

Proses pemalsuan ini melibatkan setidaknya tiga tersangka yang memiliki peran berbeda, menunjukkan jaringan yang terorganisir dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

Tersangka Dijerat Berbagai Pasal Hukum

Keempat tersangka kini ditahan dan akan dijerat dengan beberapa pasal. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik pemalsuan dokumen serupa di masa mendatang.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan data kependudukan dan pencegahan praktik korupsi di instansi pemerintahan. Langkah-langkah preventif dan peningkatan sistem keamanan data menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas di dalam Disdukcapil juga perlu diperhatikan guna mencegah terjadinya kebocoran data dan penyalahgunaan wewenang.

Popular Post

7 Rekomendasi Cat Mobil Terbaik

Harga

7 Warna Cat Mobil Terkeren & Tahan Lama (Rekomendasi Terbaik!)

Bosan dengan warna mobil Anda yang kusam? Ingin memberikan tampilan baru yang lebih segar dan menarik? Memilih cat mobil yang ...

7 Rekomendasi Mobil Bekas Berkualitas

Harga

7 Mobil Bekas Kualitas TOP! (Bikin Dompet Senang, Hati Tenang)

Membeli mobil bekas bisa jadi menguntungkan, tapi juga berisiko jika tidak cermat. Bingung memilih mobil bekas berkualitas dengan harga terjangkau? ...

Berita

Diskon 20 Persen Tol Trans-Jawa: Tarif Mudik Lebaran 2025 Lebih Murah

Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, memudahkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. ...

Berita

Perpanjang SIM 2025: Biaya Lengkap, Tes Kesehatan & Asuransi Terungkap

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM hanya berlaku selama lima tahun, ...

7 Rekomendasi Helm Motor Terbaik

Harga

7 Helm Motor Terbaik: Aman & Keren, Pilih yang Pas Buat Kamu!

Keselamatan berkendara motor adalah prioritas utama. Helm yang tepat bukan hanya melindungi kepala dari benturan, tapi juga memberikan kenyamanan selama ...

7 Rekomendasi Dashcam Terbaik

Harga

7 Dashcam Terbaik: Rekomendasi Anti-Ribet Buat Perjalananmu yang Lebih Aman!

Pernah mengalami kejadian tak terduga di jalan? Kehilangan bukti karena tidak ada rekaman? Memiliki dashcam berkualitas tinggi bisa menjadi solusi ...