Polisi Jakarta Selatan telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus keributan berujung penyerangan di Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang viral di media sosial ini melibatkan sengketa lahan dan penggunaan senjata tajam.
Para tersangka terancam hukuman penjara puluhan tahun karena pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sepuluh Tersangka Dibekuk, Terancam 20 Tahun Penjara
Kesepuluh tersangka resmi ditetapkan setelah polisi memeriksa 27 orang saksi dan terduga pelaku. Awalnya, sembilan tersangka ditetapkan dari 25 orang yang diperiksa. Satu tersangka tambahan ditetapkan setelah penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kronologi Peristiwa dan Identitas Tersangka
Insiden bermula pada Rabu, 30 April 2025, pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya Nomor 14B. Keributan melibatkan sejumlah pria yang menenteng senjata tajam, khususnya senapan angin.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pria berlari sambil membawa senapan laras panjang. Kejadian ini langsung menjadi viral dan menarik perhatian pihak berwajib.
Identitas kesepuluh tersangka telah diungkap, yaitu KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47).
Mereka diduga sebagai pihak yang melakukan penyerangan dan membawa senapan angin.
Proses Hukum dan Penyidikan Lebih Lanjut
Polisi menyatakan bahwa kesepuluh tersangka terbukti terlibat dalam keributan dan penyerangan tersebut. Bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi dasar penetapan tersangka.
Proses hukum akan terus berjalan. Polisi akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas motif dan aktor di balik sengketa lahan yang memicu keributan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara damai dan hukum. Penggunaan kekerasan dan senjata tajam tidak dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan ditetapkannya sepuluh tersangka, diharapkan kasus keributan di Kemang ini dapat segera terselesaikan. Proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.