Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki. Proses penerbitan keduanya berbeda, meskipun keduanya dibutuhkan untuk kepemilikan kendaraan yang sah dan legal.
STNK diterbitkan setelah pendaftaran dan pembayaran pajak di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) selesai. Proses ini relatif lebih cepat.
BPKB, di sisi lain, dikeluarkan setelah proses registrasi yang meliputi cek fisik kendaraan. Proses ini membutuhkan waktu lebih lama.
1. Apakah STNK dan BPKB Keluar Bersamaan?
Tidak, STNK dan BPKB tidak keluar bersamaan. STNK biasanya keluar lebih cepat, sekitar 14 hari kerja. BPKB bisa memakan waktu hingga 60 hari kerja setelah STNK diterbitkan.
Meskipun demikian, keduanya diproses dalam satu tahap pendaftaran yang sama. Dealer yang menangani proses ini setelah Anda membeli kendaraan.
Jadi, meskipun ada selisih waktu penerbitan, Anda tetap mendapatkan bukti kepemilikan dan izin operasional secara bertahap melalui proses yang terintegrasi.
2. Biaya Tambahan untuk Pengurusan STNK dan BPKB
Ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk mendapatkan STNK dan BPKB. Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah.
Berikut perkiraan biaya:
- Biaya penerbitan STNK:
- Sepeda motor: sekitar Rp100.000
- Mobil: sekitar Rp200.000
- Biaya penerbitan BPKB:
- Sepeda motor: sekitar Rp225.000
- Mobil: sekitar Rp375.000
- Biaya pelat nomor (TNKB):
- Sepeda motor: sekitar Rp60.000
- Mobil: sekitar Rp100.000
Selain biaya tersebut, perhitungkan juga pajak kendaraan dan kemungkinan biaya administrasi tambahan di daerah Anda. Pajak progresif juga mungkin berlaku jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.
Total biaya pengurusan STNK dan BPKB baru bisa mencapai jutaan rupiah, tergantung jenis kendaraan dan pajak daerah.
3. Apakah STNK dan Pelat Nomor Keluar Bersamaan?
STNK dan pelat nomor biasanya diterbitkan bersamaan, dengan waktu proses sekitar 10-14 hari kerja setelah pembelian kendaraan. Namun, ini tergantung pada kelengkapan dokumen dan persyaratan.
Anda akan mengambil kedua dokumen tersebut di dealer. Jika belum tersedia, kunjungi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Kesimpulannya, STNK dan BPKB tidak dikeluarkan bersamaan karena proses penerbitannya berbeda. STNK lebih cepat keluar dibandingkan BPKB. Namun, keduanya merupakan bagian dari proses kepemilikan kendaraan yang terintegrasi.
Perlu diingat bahwa informasi biaya yang disebutkan di atas adalah perkiraan dan bisa berbeda di setiap daerah. Sebaiknya Anda mengkonfirmasi biaya tersebut langsung ke Samsat atau dealer.