Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik tengah digodok DPR RI. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) yang memiliki wewenang untuk mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan penyelenggara statistik lainnya, termasuk lembaga survei.
RUU ini juga mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara statistik yang melakukan kecurangan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto.
Pengawasan Ketat terhadap Lembaga Survei
Menurut Sofwan, DSN akan memiliki peran vital dalam mengawasi lembaga survei. Jika ditemukan kecurangan dalam hasil survei yang dirilis, DSN berwenang melakukan investigasi.
Lembaga survei termasuk dalam kategori statistik khusus yang diawasi DSN. Oleh karena itu, RUU ini mengatur sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, untuk mencegah penyimpangan data.
DSN sebagai Lembaga Pengawas Independen
Sofwan menjelaskan, dukungan terhadap pengawasan ketat lembaga survei datang dari berbagai fraksi di DPR. Hal ini didorong oleh pentingnya data statistik yang akurat bagi hajat hidup orang banyak, terutama berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya.
Anggota Panja RUU Statistik menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga survei untuk mencegah manipulasi data dan opini publik. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut
RUU Statistik membuka peluang bagi publik untuk melaporkan hasil survei yang dianggap merugikan atau tidak sesuai fakta di lapangan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DSN.
Jika ditemukan potensi pidana, DSN akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang hanya mengandalkan kode etik Persepi.
Masyarakat diberikan akses untuk melaporkan potensi kecurangan data statistik kepada DSN. DSN selanjutnya akan menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai dengan temuannya, termasuk menyerahkan kasus ke kepolisian jika diperlukan.
Pada Rabu (30/4), RUU Statistik telah disetujui menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI dan akan dibawa ke paripurna. Setelah disetujui, DPR akan membahas draf RUU tersebut bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang. Dengan adanya RUU ini diharapkan data statistik di Indonesia akan lebih akurat dan akuntabel.
Dengan terbentuknya DSN, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan statistik di Indonesia dapat ditingkatkan, termasuk pengawasan terhadap lembaga survei. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pengambilan kebijakan dan proses demokrasi yang lebih berintegritas.