TNI melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi. Keputusan ini menimbulkan spekulasi, terutama terkait tuntutan dari forum purnawirawan TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan mutasi tersebut murni kebutuhan organisasi. Ia membantah adanya kaitan dengan tuntutan purnawirawan.
Mutasi Perwira Tinggi TNI: Bantahan Kapuspen TNI
Brigjen Kristomei menyatakan mutasi tersebut telah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan proporsionalitasnya. Hal ini ditegaskannya dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 2 Mei 2025.
Ia juga menekankan bahwa purnawirawan TNI tidak berkaitan dengan TNI aktif. Revisi mutasi, termasuk yang melibatkan Letjen Kunto Arief Wibowo, juga diklaim karena kebutuhan organisasi.
Mutasi awalnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Letjen Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya menjabat Pangkogabwilhan I, dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. Posisinya digantikan oleh Laksda Hersan, mantan ajudan Presiden Joko Widodo.
Namun, sehari kemudian, TNI merevisi keputusan tersebut melalui Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Revisi ini melibatkan tujuh jabatan perwira tinggi TNI, termasuk mengembalikan Letjen Kunto ke jabatan Pangkogabwilhan I.
Menurut Brigjen Kristomei, revisi dilakukan karena pertimbangan beberapa perwira tinggi masih dibutuhkan dalam tugas-tugasnya saat ini. Detail nama-nama perwira tinggi yang terlibat dalam revisi mutasi belum dibeberkan.
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan. Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh ratusan perwira tinggi purnawirawan TNI.
Di antara para penandatangan terdapat nama-nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat tersebut diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (kecuali pembangunan IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 dan Rempang karena dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China dan mengembalikan mereka ke negara asal.
- Penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3.
- Reshuffle menteri yang diduga korupsi dan tindakan tegas terhadap pejabat yang terkait kepentingan mantan Presiden Jokowi.
- Mengembalikan fungsi Polri ke Kamtibmas di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.
Analisis dan Implikasi
Meskipun Kapuspen TNI membantah kaitan antara mutasi dan tuntutan purnawirawan, waktu pelaksanaannya yang berdekatan memicu spekulasi publik.
Keberadaan tuntutan tersebut dan revisi mutasi menunjukkan dinamika politik dalam tubuh TNI dan pemerintah. Transparansi lebih lanjut diperlukan untuk meredam spekulasi.
Ke depan, penting bagi TNI untuk menjaga netralitasnya dan menjelaskan secara rinci setiap keputusan strategis agar tidak menimbulkan interpretasi yang beragam di masyarakat. Kepercayaan publik terhadap TNI sangat krusial dalam menjaga stabilitas nasional.