Sebuah kasus pembunuhan keji mengguncang Kota Tangerang. Heri Budiman, 38 tahun, tega membakar hidup-hidup MA, balita berusia 4 tahun, anak dari kekasihnya sendiri. Peristiwa mengerikan ini terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kosambi pada Minggu malam, 27 April 2025.
Ibu korban, yang menitipkan anaknya kepada Heri, menemukan putranya telah tewas terbakar di dalam kontrakan. Rumah terkunci, tetapi dengan bantuan saksi, mereka menemukan kunci yang dibuang pelaku ke selokan.
Motif Keji Pembakaran Balita
Penangkapan Heri Budiman dilakukan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 29 April 2025, di Masjid Raya Alhidayah, Tasikmalaya. Ia dilumpuhkan polisi karena melawan saat penangkapan.
Kepada polisi, Heri mengaku kesal karena korban menangis di tengah malam. Alasan lainnya, ia sakit hati karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui oleh kakak korban.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menyatakan bahwa pelaku kesal karena korban terus menangis. Hal ini menjadi pemicu utama aksi kejinya.
Ketidakresmian hubungan Heri dengan ibu korban juga menjadi faktor lain. Ketidaksetujuan kakak korban terhadap hubungan tersebut memicu dendam Heri.
Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran
Heri awalnya mengaku kesal karena korban menangis dan meminta susu. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengerikan.
Heri mencelupkan kepala korban ke ember berisi air selama dua hingga tiga menit. Hal ini menyebabkan korban mengeluarkan feses.
Setelah itu, ia menggunakan sikat kloset untuk menggosok anus korban. Tujuannya, menurut pengakuan Heri, untuk membersihkan kotoran.
Korban kembali dicelupkan ke dalam ember hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, Heri menumpuk pakaian di atas tubuh korban dan membakarnya.
Tujuan pembakaran adalah untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Aksi keji Heri ini menunjukkan tingkat kebiadaban yang sangat tinggi.
Hukuman yang Menanti Heri Budiman
Heri Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi salah satunya.
Ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Peristiwa ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali.