Pemerintah Indonesia telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik. Pembatasan berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis truk. Truk sumbu dua dan beberapa jenis truk dengan angkutan khusus diizinkan beroperasi. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan pentingnya perusahaan angkutan barang untuk melakukan distribusi barang menggunakan truk sumbu dua yang memenuhi standar berat muatan yang diizinkan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan data tahun 2024 yang mencatat 186 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan 53 persen melibatkan truk. Truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, dan truk pengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan menjadi sasaran utama pembatasan operasional.
Jenis Truk yang Dibatasi
Pembatasan waktu operasional akan diterapkan pada jenis-jenis truk berikut:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Alasan utama pembatasan ini adalah potensi kemacetan yang ditimbulkan oleh truk dengan tiga sumbu atau lebih karena kecepatannya yang relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan lainnya. Hal ini akan berdampak signifikan pada kepadatan lalu lintas, terutama di jalur mudik yang padat.
Jenis Truk yang Dikecualikan
Beberapa jenis truk dikecualikan dari pembatasan operasional ini. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga kelancaran distribusi barang esensial dan layanan publik.
- Truk 2 sumbu
- Truk pengangkut BBM/BBG
- Truk pengangkut uang
- Truk pengangkut hewan dan pakan ternak
- Truk pengangkut pupuk
- Truk pengangkut keperluan penanganan bencana alam
- Truk pengangkut sepeda motor program mudik dan balik gratis
- Truk pengangkut barang pokok
Menteri Perhubungan memastikan bahwa pasokan logistik tetap aman selama periode mudik karena tidak ada larangan atau pembatasan untuk angkutan logistik. Kebijakan ini dirancang sedemikian rupa agar arus mudik dan distribusi barang dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan gangguan yang signifikan.
Jalur yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di sejumlah jalur non-tol dan tol di Pulau Jawa. Berikut detailnya:
Jalur Non-Tol
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
- Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak, Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta, dan Pejagan – Tegal – Purwokerto
- Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi
- Jawa Tengah – Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman – Magelang, Jogja – Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
Jalur Tol
- Jalur Tol Brebes – Sragen
- Jalur Tol Semarang – Demak
- Jalur Tol Dalam Kota Semarang
- Jalur Tol Fungsional – Solo (Kartasura – Klaten – Fungsional Taman Martani)
Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan ini, kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.
Perlu ditekankan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalur-jalur tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang.
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.