Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan larangan bagi kendaraan sumbu tiga untuk melintasi jalur tol dan jalan arteri selama Operasi Ketupat 2025. Operasi ini akan berlangsung dari tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025, bertepatan dengan periode mudik Lebaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mencegah kemacetan parah yang sering terjadi akibat beban berat kendaraan sumbu tiga. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan arus mudik yang lebih lancar dan aman.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menambahkan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Regulasi ini dirancang untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Kendaraan yang Dikecualikan dan Sanksi Pelanggaran
Meskipun kendaraan sumbu tiga dilarang melintas, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras dan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok selama periode mudik.
Namun, larangan tetap berlaku tegas bagi truk pengangkut material bangunan seperti pasir dan batu, tanpa memandang jumlah sumbunya. Pihak berwenang akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Ahmad Yani menekankan bahwa kendaraan yang melanggar larangan akan dihentikan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Antisipasi Kemacetan dan Keselamatan
Operasi Ketupat 2025 sendiri melibatkan berbagai strategi untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan keselamatan para pemudik. Selain larangan kendaraan sumbu tiga, diharapkan juga akan ada peningkatan patroli dan pengawasan di jalur mudik.
Langkah-langkah lain yang mungkin dilakukan termasuk pengaturan arus lalu lintas, penyediaan jalur alternatif, dan peningkatan fasilitas pendukung di rest area. Semua ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik dengan matang, mengecek kondisi kendaraan, dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Dampak Larangan Terhadap Distribusi Barang
Larangan ini berpotensi menimbulkan dampak pada distribusi barang, terutama untuk material bangunan. Para pelaku usaha di sektor ini perlu mempersiapkan diri dan mencari solusi alternatif untuk mengatasi kendala tersebut. Kemungkinan, penundaan pengiriman barang atau peningkatan biaya distribusi akan terjadi.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi dan dukungan bagi pelaku usaha yang terdampak larangan ini, misalnya dengan memfasilitasi jalur distribusi alternatif atau memberikan insentif. Koordinasi yang baik antar pihak terkait sangat penting untuk meminimalisir dampak negatif larangan tersebut.
Secara keseluruhan, larangan kendaraan sumbu tiga selama Operasi Ketupat 2025 merupakan langkah yang diambil untuk prioritaskan keselamatan dan kelancaran arus mudik. Meskipun berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan perjalanan mudik yang lebih aman dan nyaman.
Ilustrasi truk ODOL yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kemacetan.