Pegawai struktural Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Kepala BGN Dadan Hindayana, belum menerima tunjangan kinerja (tukin). Pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan Dadan seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Tukin Menunggu Perpres di Sekretariat Negara
Dadan menjelaskan bahwa gaji pokok pegawai sudah diterima lengkap. Namun, tukin untuk struktural masih tertunda karena menunggu finalisasi Perpres.
Saat ini, Perpres tersebut sedang diproses di Sekretariat Negara.
Dadan memastikan bahwa tukin yang tertunda akan dirapel.
Ia optimis penandatanganan Perpres akan segera dilakukan.
Penjelasan Dadan Hindayana Terkait Penundaan Tukin
Dadan menjelaskan bahwa dirinya dilantik pada bulan Agustus. Perpres terkait tukin masih dalam proses penyelesaian.
Ia menegaskan bahwa hak keuangan dan tukin BGN dikeluarkan melalui Perpres.
Dokumen tersebut sudah ia paraf dan akan dirapel.
BGN sebagai Badan Baru dan Aturan Keuangan
Sebagai badan baru, BGN memerlukan Perpres untuk mengatur hak keuangannya, termasuk tukin.
Perpres tersebut kini berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) setelah melalui tahap paraf.
Proses ini merupakan prosedur standar untuk badan pemerintah baru.
Proses pencairan tunjangan kinerja untuk pegawai struktural BGN, termasuk Kepala BGN, masih menunggu selesainya Perpres yang mengatur hal tersebut. Proses ini merupakan hal yang wajar mengingat BGN sebagai badan baru yang membutuhkan payung hukum terkait pengelolaan keuangannya. Meskipun pencairan tertunda, pemerintah memastikan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel.