Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Hejri Pazal atas kasus peredaran narkotika golongan I. Selain hukuman penjara, Hejri juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, atau jika tak mampu membayar, akan diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan tambahan.
Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 29 April 2025. Majelis hakim menyatakan Hejri terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peran Hejri Pazal dalam Jaringan Narkoba
Dalam persidangan, terungkap peran Hejri Pazal sebagai kurir dalam jaringan narkoba. Ia bertugas mengambil narkotika dari Ahong (masih buron) di laut, kemudian mengantarkannya ke darat untuk diserahkan kepada Kahar (yang telah divonis sebelumnya).
Hejri, warga Kecamatan Cimanggu, mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali. Ia menerima upah sebesar Rp 100.000 per gram sabu yang diantarkan.
Barang Bukti yang Mengerucutkan Pernyataan Bersalah
Barang bukti yang ditemukan dari Hejri Pazal memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum. Polisi menyita 11 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 85,82 gram dan 296 butir narkotika jenis inex.
Jumlah sabu yang disita telah melampaui batas minimal yang diatur dalam undang-undang, sehingga mencukupi unsur pasal yang didakwakan.
Penjelasan Majelis Hakim Mengenai Putusan
Majelis hakim menjelaskan bahwa jumlah narkotika golongan I yang ditemukan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan terhadap Hejri Pazal.
Hakim menekankan bahwa jumlah sabu yang melebihi 5 gram sudah cukup untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Putusan hakim ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Upaya pemberantasan ini memerlukan kerja sama yang erat antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.
Kasus Hejri Pazal juga menjadi pengingat pentingnya bahaya narkotika dan perlunya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa di masa mendatang.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga patut diapresiasi, khususnya peran aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dengan terungkapnya jaringan ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi peredaran narkotika dan membantu penegakan hukum dalam mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Semoga penegakan hukum yang tegas dapat menjadi contoh bagi masyarakat.