Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri RI dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Pernyataan tersebut mendesak ICJ untuk segera mengeluarkan opini hukum yang mengikat Israel. Opini tersebut akan mewajibkan Israel membuka akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza. Dukungan ini mencerminkan keprihatinan mendalam Indonesia terhadap situasi kemanusiaan di Palestina.
HNW menekankan pentingnya keputusan ICJ kali ini tidak bernasib sama seperti opini sebelumnya yang diabaikan Israel. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat situasi kemanusiaan di Gaza yang semakin memburuk akibat blokade.
Dukungan Terhadap Pernyataan Menlu RI di Sidang ICJ
HNW menyatakan bahwa pernyataan Menlu RI di ICJ telah mewakili suara rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia berada di garis depan perjuangan kemerdekaan Palestina dan menentang penjajahan Israel. Ia juga mengutuk kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Pernyataan tersebut secara tegas menyerukan agar ICJ mengeluarkan opini hukum yang mengikat bagi Israel. Opini tersebut harus memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza dibuka kembali.
Pentingnya Keputusan ICJ yang Mengikat
HNW mengingatkan agar keputusan ICJ kali ini tidak hanya sebatas resolusi PBB yang kemudian diabaikan. Ia mencontohkan resolusi 18 September 2024 yang menuntut Israel mengakhiri pendudukan dalam 12 bulan, namun justru dibalas dengan aksi pendudukan yang lebih agresif.
Oleh karena itu, HNW mendesak ICJ untuk mengeluarkan keputusan yang lebih tegas dan dapat dikawal oleh negara-negara anggota PBB agar benar-benar dilaksanakan oleh Israel. Situasi darurat kelaparan di Gaza akibat blokade total harus segera diatasi.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran Hukum Internasional
HNW juga mendorong ICJ untuk tidak ragu memberikan sanksi yang lebih tegas jika Israel terus melanggar hukum internasional. Langkah ini penting sebagai landasan hukum bagi PBB dan lembaga internasional lainnya untuk mengambil tindakan nyata.
Sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum internasional di masa depan dan melindungi hak-hak rakyat Palestina. Indonesia konsisten dalam mendukung kemerdekaan dan keadilan bagi Palestina.
Pada bulan April lalu, HNW bersama delegasi Fraksi PKS DPR/MPR RI juga mengunjungi ICJ dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendukung penegakan hukum terhadap Perdana Menteri Israel, Netanyahu, dan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.
HNW juga menyampaikan apresiasi atas keputusan ICJ sebelumnya dan meminta agar ICJ mengingatkan seluruh organ dan anggota PBB untuk mengikuti advisory opinion terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan advisory opinion tersebut, termasuk kewajiban Israel untuk meninggalkan wilayah yang diduduki secara ilegal dalam waktu 12 bulan.
HNW berharap keputusan ICJ kali ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi PBB dan lembaga lainnya untuk bertindak. Ia berharap penjajahan dan tragedi kemanusiaan di Palestina akan segera berakhir, dan perdamaian serta kemerdekaan Palestina dapat terwujud. Dukungan Indonesia untuk Palestina terus berlanjut dan konsisten dalam berbagai forum internasional.