Polisi Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus operandi penipuan daring yang melibatkan jual beli saham dan kripto internasional. Para pelaku menggunakan video tutorial yang diduga dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korban.
Modus ini menyebabkan kerugian lebih dari Rp 18 miliar kepada delapan korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dua tersangka, seorang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Malaysia, telah ditangkap.
Modus Penipuan Saham dan Kripto Berkedok AI
Para pelaku menargetkan korban melalui Facebook, menjanjikan keuntungan fantastis hingga 150 persen dari modal yang diinvestasikan dalam jual beli saham dan kripto. Mereka menggunakan video tutorial yang menampilkan sosok yang diduga merupakan hasil teknologi AI.
Video tersebut seolah-olah memberikan pengajaran langsung kepada korban. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan sebelum meminta korban untuk menambah modal atau melakukan ‘top-up’.
Keuntungan Awal dan Jebakan Investasi Lanjutan
Awalnya, pelaku memberikan keuntungan sesuai janji, yaitu 150 persen dari modal awal. Namun, ketika korban melakukan investasi selanjutnya, modal dan keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Para pelaku kemudian menawarkan peluang investasi eksklusif dengan nilai minimal Rp 1 miliar atau setara dengan mata uang asing lainnya. Tawaran ini bertujuan untuk menarik korban agar terus menambah modalnya.
Tersangka dan Tindakan Hukum
Sejauh ini, polisi telah menangkap dua tersangka, SP (WNI) dan YCF (WNA Malaysia). Keduanya dijerat dengan beberapa pasal terkait UU ITE, KUHP, dan UU TPPU.
Pasal-pasal tersebut mencakup pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi online. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Lakukan riset terlebih dahulu dan pastikan perusahaan atau individu yang menawarkan investasi tersebut terpercaya.
Penting untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih, seperti penggunaan teknologi AI dalam kasus ini. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan, masyarakat dapat meminimalisir risiko menjadi korban penipuan online.
Penggunaan AI dalam kejahatan siber menandakan perkembangan teknologi yang juga perlu diantisipasi oleh pihak berwajib. Pengembangan strategi penegakan hukum yang adaptif terhadap inovasi teknologi kejahatan menjadi kunci dalam melindungi masyarakat.