Polisi Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan daring yang merugikan korban hingga Rp 18 miliar. Para pelaku, SP (WNI) dan YCF (warga negara Malaysia), menargetkan korban melalui Facebook dengan modus jual beli saham dan kripto internasional. Mereka menjanjikan keuntungan fantastis untuk menarik minat korban.
Modus operandi para penipu ini cukup licik. Mereka awalnya menawarkan investasi saham dan kripto dengan keuntungan menjanjikan.
Keuntungan Fantastis Sebagai Umpan
Tersangka menawarkan keuntungan hingga 150 persen dari modal yang diinvestasikan.
Hal ini terbukti ampuh menarik korban untuk berinvestasi.
Awalnya, pelaku memang memberikan keuntungan sesuai janji. Namun, ketika korban menambah investasi, modal dan keuntungannya raib.
Teknologi AI untuk Membangun Kepercayaan
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan video tutorial yang diduga memanfaatkan kecanggihan teknologi artificial intelligence (AI).
Wajah dalam video tersebut seolah-olah asli dan berkomunikasi langsung dengan korban, padahal itu hanyalah rekayasa AI.
Setelah korban terbuai, pelaku akan menawarkan keanggotaan eksklusif dengan minimal investasi Rp 1 miliar atau setara dengan mata uang asing lainnya.
Setelah korban melakukan top-up, penipuan pun dimulai.
Penangkapan Tersangka dan Tindakan Hukum
Kepolisian telah menangkap dua tersangka, yaitu SP (WNI) dan YCF (warga negara Malaysia).
Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan pasal-pasal dalam UU TPPU.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak realistis. Selalu teliti dan verifikasi setiap penawaran investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Pentingnya kewaspadaan dan verifikasi informasi sebelum berinvestasi sangat ditekankan. Kejahatan siber terus berkembang, dan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital untuk melindungi diri dari penipuan serupa.