Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memberikan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok jual beli saham atau kripto. Modus penipuan ini semakin marak, sehingga kewaspadaan dan pemahaman masyarakat sangat penting.
Satgas Pasti menekankan pentingnya mengecek legalitas dan logika sebelum melakukan investasi. Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari jebakan penipuan yang merugikan.
Waspada Modus Penipuan Jual Beli Saham dan Kripto
Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan pentingnya memeriksa dua aspek utama sebelum melakukan investasi: legalitas dan logika. Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal. Periksa keabsahan perusahaan atau individu yang menawarkan investasi.
Cara Memeriksa Legalitas Perusahaan Investasi
Untuk memastikan legalitas sebuah perusahaan investasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs web resmi OJK. Informasi lengkap mengenai perusahaan yang terdaftar dan terindikasi ilegal tersedia di sana.
Selain mengecek situs OJK, masyarakat juga bisa menghubungi call center OJK di nomor 157. Layanan ini siap membantu masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan investasi.
Langkah-langkah Memeriksa Legalitas
- Kunjungi situs web resmi OJK untuk memeriksa daftar perusahaan investasi yang terdaftar.
- Hubungi call center OJK di 157 untuk menanyakan legalitas perusahaan yang mencurigakan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat meminimalisir risiko terjerat penipuan investasi. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan sebanyak mungkin.
Apresiasi dan Dukungan terhadap Pengungkapan Kasus Penipuan
Satgas Pasti mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli saham dan kripto internasional dengan total kerugian mencapai Rp 18 miliar. Hal ini menunjukan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan keuangan.
Polri, sebagai bagian dari Satgas Pasti, berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan tersebut. Kerja sama antar lembaga sangat penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan.
Satgas Pasti juga mendukung penuh upaya Polri dalam mengungkap dan menindak pelaku penipuan. Indonesia Anti Scam Center (IASC) juga dilibatkan untuk mempercepat penundaan transaksi dan menyelamatkan dana korban.
Delapan korban tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta, mengalami kerugian lebih dari Rp 18 miliar. Dua tersangka, seorang warga negara Indonesia (SP) dan warga negara Malaysia (YCF), telah ditangkap.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menjadi korban penipuan serupa. Kewaspadaan dan tindakan preventif sangat penting untuk melindungi diri dari kejahatan keuangan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.